BERITA TERKINIHEADLINE

ARS Lembek, Bolehkan 500 TKA China Masuk ke Sultra Dengan Syarat

×

ARS Lembek, Bolehkan 500 TKA China Masuk ke Sultra Dengan Syarat

Sebarkan artikel ini

SULTRABERITA.ID, KENDARI – Sikap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra), Abdurahman Saleh tak lagi garang seperti dulu. Leader lembaga legislatif ini akhirnya maklum dan menyetujui kedatangan ratusan buruh China yang direkrut PT Virtue Dragon Nickel Industri (VDNI) dan PT OSS.

BACA JUGA :

Persetujuan ini disepakati dalam rapat khusus di DPRD Sultra, Jumat 19 Juni 2020.

Padahal, ARS sempat berkoar menentang kehadiran TKA. Bahkan berencana memimpin demonstrasi jika para buruh asing dipaksakan masuk ke Sultra.

Kendari memberi lampu hijau TKA China mendarat di Sultra, persetujuan ini bukan tanpa syarat.

Baca Juga :  Poin-poin Penting RUU KIA, Salah Satunya Cuti Melahirkan 6 Bulan

Politisi PAN itu mengharuskan para buruh Tiongkok yang dijadwal tiba di Bandara Haluoleo Kota Kendari pada 23 Juni mendatang melengkapi dokumen imigrasi sesuai persyaratan bagi tenaga kerja asing berkeahlian khusus.

“Kita khawatir para TKA itu datang menggunakan visa non komersil atau visa kunjungan. Kalau pakai visa 211 itu berpotensi kerugian negara. Harusnya kalau ahli mereka pakai visa 312. Mereka katanya ahli, ahli seperti apa, bagaimana mekanisme memberikan status ahli pada TKA ini,” beber ARS.

Ia menekankan agar pihak imigrasi teliti mengecek data imigrasi para TKA. Jika ditemukan visa yang melanggar prosedur, ARS meminta para TKA dideportasi.

Polisi PAN itu juga menegaskan akan mendatangi kantor imigrasi memastikan tidak ada pelanggaran dalam proses impor buruh asing.

“Paling lambat hari Minggu, TKA yang datang itu memakai visa 312 yakni tenaga ahli. Dan data itu harus dipastikan kepada kita semua. Kita akan cek langsung di imigrasi, kalau memakai visa kunjungan kita minta Menkumham dan Imigrasi langsung deportasi TKA,” bebernya.

Baca Juga :  Bisakah Berhenti Jadi Peserta BPJS Kesehatan?

Pernyataan ARS disahuti Kepala Kanwil KemenkumHAM Sultra, Sofyan. Ia meminta publik tak perlu cemas.

Pasalnya, 500 TKA asal China telah mengantongi visa kerja tenaga ahli. Bukan menggunakan visa kunjungan sebagaimana kasus 49 TKA China yang pernah diboyong PT VDNI beberapa waktu lalu.

“Memang yang lalu (49 TKA) visa 211, tapi dalam waktu 10 hari sudah beralih menjadi visa 312. Yang 500 orang ini saya pastikan sudah menggunakan visa 312 semua. Jadi tidak perlu cemas semua,” papar Sofyan yang didampingi ARS dan Kepala Disnakertrans Sultra, Saemu Alwi.

Sementara itu, Saemu Alwi menyatakan telah mengumpulkan data para 500 TKA dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang diperkuat dengan data Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA). Dimana keseluruhan dokumen agenda kedatangan TKA sudah clear dan tak ada masalah.

Baca Juga :  Serikat Pekerja Toyota Astra Motor Hibahkan Sumur Bor di Palu

Sejalan dengan itu External Affair Manager PT VDNI, Indrayanto memastikan pihaknya akan mematuhi seluruh aturan main impor TKA termasuk menaati seluruh protokol penanganan Covid-19.
 
“Kami mewakili perusahaan, sangat berterima kasih atas dukungan DPRD Sultra. Kami siapkan menjalankan amanah dan berjanji berkomitmen akan mematuhi segala aturan yang ada,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Kepala Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Sultra, Saemu Alwi sempat menyatakan pihaknya belum bisa memastikan status dokumen imigrasi 500 TKA China yang akan terbang ke Sultra.

Pernyataan Saemu Alwi ini mematahkan tuduhan ARS yang menuding para pekerja asing PT VDNI menyalahi prosedur lantaran memakai visa kunjungan untuk bekerja di Indonesia.

“Logikanya bagaimana mau ditahu itu visanya, nah itu TKA belum tiba. Nanti sudah tiba baru bisa kita cek status visanya,” ujar Saemu Alwi membantah tuduhan ARS, Kamis pekan lalu. Adm

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x