LAJUR.CO, KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka berencana memisahkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra menjadi dua organisasi perangkat daerah (OPD) yang berbeda. Nantinya, Dinas Pendidikan hanya akan fokus mengurus permasalahan pendidikan, sementara Dinas Kebudayaan berkonsentrasi penuh menata program pelestarian budaya dan adat istiadat di Sultra.
Pembagian Dikbud Sultra menjadi dua OPD memungkinkan distribusi anggaran membiayai misi pelestarian budaya dan adat istiadat mendapat porsi yang besar dalam struktur APBD.
Rencana pemisahan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra tersebut diungkapkan ASR dalam forum silaturahmi Forkopimda bersama tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, pimpinan perguruan tinggi, dan insan pers di Rumah Jabatan Gubernur Sultra, Kamis (4/9/2025).
Menurut ASR, usulan ini kini telah berada di meja DPRD Sultra untuk dibahas lebih lanjut. Purnawirawan TNI itu membeberkan alasan di balik agenda pemisahan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tersebut.
Ia menyebut, beban kerja Dinas Dikbud Sultra saat ini dinilai terlalu berat. Selain harus menangani berbagai persoalan di dunia pendidikan yang sangat kompleks, OPD yang saat ini dipimpin oleh Guru Besar UHO, Prof. Aris Badara, juga harus mengurusi urusan kebudayaan dan adat istiadat, yang cakupan kerjanya juga cukup luas.
“Urusan bidang kebudayaan di Sultra kerap menjadi nomor dua setelah pendidikan. Begitu pula anggarannya, program kebudayaan selalu mendapat jatah kecil, sehingga misi pelestarian budaya sering tersendat,” ujar ASR.
“Selama ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bebannya besar, sehingga kita mau pisahkan,” lanjutnya.
Munculnya OPD baru yang fokus pada bidang kebudayaan tersebut, menurut ASR, sejalan dengan komitmennya untuk mengakomodasi aspirasi tokoh adat yang menginginkan agar misi pelestarian budaya dan adat istiadat di Sultra digarap secara serius, serta mendapat dukungan finansial yang memadai dari pemerintah.
“Saya upayakan kegiatan budaya dan pelestarian adat istiadat akan saya akomodasi di APBD,” sambung ASR.
ASR menilai, usulan ini cukup realistis. Oleh karena itu, pada tahun 2025, Pemprov Sultra telah mengajukan regulasi terkait pemisahan nomenklatur Dinas Pendidikan dan Dinas Kebudayaan ke DPRD Sultra.
“Saya maunya, kalau bisa tahun 2026 sudah dipisahkan,” cetus ASR. Adm