LAJUR.CO, KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) merespons pernyataan Wakil Bupati Kolaka Utara (Kolut), H Jumarding, terkait pembangunan infrastruktur jalan di wilayah Kolaka Utara yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sultra, Andi Syahrir, mengatakan Pemprov Sultra memahami keinginan para kepala daerah yang ingin memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakatnya.
Menurutnya, apa yang disampaikan Wakil Bupati Kolut merupakan bentuk tanggung jawab kepada masyarakat. Namun, ia mengakui ruang fiskal pemerintah daerah saat ini terbatas akibat kebijakan efisiensi anggaran.

“Apa yang disampaikan Pak Wabup adalah bagian dari tanggung jawab beliau kepada masyarakat Kolaka Utara. Namun, kita juga sama-sama memahami bahwa kondisi keuangan daerah saat ini membuat ruang gerak tidak seluwes sebelumnya,” ujar Andi Syahrir di Kendari, Selasa (10/2/2026).
Terkait ruas jalan Tolala yang disinggung Wakil Bupati, Andi menegaskan perhatian Pemprov Sultra tidak hanya tertuju pada satu ruas. Tiga kecamatan paling utara Kolut, yakni Porehu, Tolala, dan Batu Putih, menjadi perhatian serius pemerintah provinsi.
Ia mengungkapkan, pada akhir Oktober 2025 lalu, sejumlah anggota DPRD Kolaka Utara dari daerah pemilihan tiga kecamatan tersebut datang ke Kendari bersama para camat, kepala desa, dan tokoh masyarakat setempat.
Andi Syahrir mengatakan dirinya secara langsung mendapat perintah dari Gubernur Sultra untuk mendampingi rombongan tersebut berdiskusi dengan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Sultra.
“Saya diperintahkan langsung oleh Pak Gubernur untuk mendampingi pertemuan dengan Dinas Bina Marga. Arahan beliau jelas, hasil pertemuan itu harus segera dilaporkan,” katanya.
Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa pembangunan ruas jalan Porehu–Tolala–Batu Putih akan diusulkan melalui mekanisme Inpres Jalan Daerah (IJD). Jika disetujui oleh Kementerian Pekerjaan Umum, proyek tersebut ditargetkan dapat dilaksanakan pada tahun anggaran 2026.
Diskusi yang dihadiri perwakilan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sultra, sempat muncul dua opsi pendanaan.
Opsi pertama, pembangunan ruas jalan sepanjang kurang lebih 40 kilometer dianggarkan melalui APBD Provinsi Sultra tahun 2026. Namun, dengan keterbatasan anggaran, pembangunan hanya memungkinkan dilakukan sekitar lima hingga 10 kilometer, sehingga membutuhkan waktu beberapa tahun untuk diselesaikan.
Sementara opsi kedua adalah menempuh mekanisme Inpres Jalan Daerah dengan asumsi apabila disetujui, pengaspalan dapat dilakukan secara menyeluruh dalam satu tahun anggaran.
“Sempat ada wacana agar tetap dianggarkan di APBD meskipun diusulkan lewat IJD. Namun ketentuannya, jika sudah diusulkan melalui IJD, maka tidak boleh lagi dianggarkan di APBD,” jelasnya.
Akhirnya, forum tersebut menyepakati Pemprov Sultra akan mengusulkan ruas jalan Porehu–Tolala–Batu Putih melalui skema IJD untuk tahun 2026. Apabila usulan tersebut tidak disetujui, pembangunan dipastikan akan diupayakan melalui APBD Provinsi Sultra pada tahun anggaran 2027, menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
Kesepakatan tersebut kemudian dilaporkan kepada Gubernur Sultra. Pada malam harinya, gubernur juga menyempatkan diri bersilaturahmi dengan para anggota DPRD Kolut bersama seluruh rombongan.
“Suasananya sangat hangat. Pak Gubernur senang bertemu dengan kawan-kawan dari Kolaka Utara, begitu pula sebaliknya,” ujar Andi.
Ia menambahkan, setelah pertemuan tersebut semua pihak menunggu realisasi dari pemerintah pusat terkait apakah usulan IJD dapat diakomodasi atau tidak.
“Hal ini mungkin yang belum sepenuhnya terkomunikasikan dengan Pak Wakil Bupati. Saya yakin beliau bisa memahami kondisi ini. Beliau tipe pemimpin yang lugas dan tulus memperjuangkan masyarakatnya,” tutupnya.
Sebagai informasi, ruas jalan Porehu–Tolala–Batu Putih sebelumnya pernah diusulkan Pemprov Sultra melalui mekanisme IJD pada 2024 dan sempat disetujui. Saat itu, anggaran dari Kementerian PU dialokasikan sebesar Rp 50 miliar untuk tahun 2025.
Namun, akibat kebijakan efisiensi anggaran, alokasi tersebut mengalami penurunan bertahap menjadi Rp 40 miliar, kemudian Rp 20 miliar, hingga akhirnya dibatalkan sepenuhnya. Kondisi inilah yang melatarbelakangi kedatangan DPRD Kolut bersama camat, kepala desa, dan tokoh masyarakat ke Pemprov Sultra untuk mempertanyakan kejelasan pembangunan ruas jalan tersebut. Adm




