LAJUR.CO, KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka (ASR), menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 500.1/8704 Tahun 2025 terkait langkah pencegahan kasus keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Surat edaran ini dikeluarkan menyusul maraknya kasus keracunan yang terjadi di sejumlah daerah penerima program MBG. SE tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota, Sekda Sultra, serta Satgas Percepatan Pelaksanaan Program MBG se-Sultra.
Melalui surat itu, ASR menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap seluruh rantai produksi pangan MBG, mulai dari pengadaan, penyimpanan, pengolahan, hingga distribusi makanan. Setiap penyedia makanan juga diwajibkan memiliki sertifikat laik higiene dan sanitasi makanan.
“Dalam rangka menjamin kualitas, keamanan dan keselamatan pangan dalam pelaksanaan program MBG, maka dapur sebagai penyedia makanan wajib memiliki sertifikat laik higiene dan sanitasi makanan,” tegas Andi Sumangerukka, Minggu (28/9/2025).
Mantan Kabinda Sultra ini juga menegaskan agar pelaksana program MBG selalu melakukan pengawasan ketat terhadap bahan baku dan proses pengolahan makanan. Sehingga perlu adanya koordinasi lintas sektor yang melibatkan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Ketahanan Pangan, BPOM, dan instansi terkait lainnya.
Untuk memastikan tidak ada lagi insiden dugaan keracunan makanan, lanjut ASR bahwa harus segera dibentuk tim pengawasan terpadu di tingkat kabupaten/kota. Pemerintah daerah juga diminta agar selalu menggelar Inspeksi mendadak (sidak) ke sekolah-sekolah penerima MBG dan dapur penyedia makanannya.
Menyoal banyaknya laporan dugaan keracunan menu makanan MBG, ASR telah menyediakan hotline pengaduan yang bisa menjadi diakses warga. Hotline pengaduan di setiap sekolah ini, kata ASR agar insiden keracunan dapat ditangani secara cepat.
Disamping itu, pemerintah daerah se-sultra juga perlu melakukan peningkatan edukasi dan sosialisasi kepada siswa, orang tua, dan pihak sekolah. Bahkan evaluasi dan pelaporan harus dilaksanakan secara berkala dengan melibatkan masyarakat serta komite sekolah.
Dikeluarkannya surat edaran ini, lanjut ASR adalah semata untuk memastikan program MBG benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan lansia.
Para Bupati dan Wali Kota serta Satgas Pelaksanaan MBG diharapkan segera menindaklanjuti edaran tersebut guna menjamin keamanan, kesehatan, dan keberlanjutan program MBG di Sultra. Red