SULTRABERITA.ID, KENDARI – Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Aswanto menilai perubahan tahapan pilkada yang berdasar karena wabah COVID-19 tidak melanggar hak konstitusional masyarakat.
Dalam diskusi daring bertema “Peranan Negara dalam Menghadapi Masalah Pandemi COVID-19”, Kamis, Aswanto menuturkan tidak mengetahui apakah semua tahapan pilkada serentak dapat dilaksanakan atau terdapat tahapan yang harus dihilangkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
BACA JUGA :
- Hasil Uji Air Towuti Dinyatakan Aman, PT Vale Tegaskan Pemulihan Tetap Berlanjut
- Wakatobi Wave 2025 Siap Digelar Oktober: Sajikan Atraksi Budaya dan Wisata Bahari Kelas Dunia
- Daftar Lengkap 11 Pejabat yang Dilantik Prabowo Kemarin
- Ribuan Hadiah Menanti, Tri Helat Kebut Hadiah BombasTri: Serbu Hadiahnya, Double Kesempatannya!
- Investor Pasar Modal Sultra Tembus 100 Ribu, Separuhnya Mahasiswa & Pelajar
“Kalau itu dikurangi KPU dan ada dasarnya, tidak boleh kita mengatakan bahwa Bawaslu atau KPU melakukan pelanggaran hak konstitusional karena itu untuk menyelamatkan jiwa,” ujar Aswanto.
Ia berpendapat penundaan pemilihan kepala daerah dapat mempengaruhi tatanan kehidupan berbangsa karena penjabat atau pelaksana tugas memiliki kewenangan yang terbatas dan tidak boleh melakukan hal yang strategis.
Menurut dia, masyarakat pun membutuhkan pimpinan yang tidak sementara agar pembangunan di daerah berlangsung secara maksimal.
Meski begitu, Aswanto mengingatkan salah satu yang paling penting adalah keselamatan warga negara.
Ada pun Ketua KPU Arief Budiman mengatakan pilkada serentak yang direncanakan pada 9 Desember 2020 dapat ditunda jika persyaratan yang diajukan KPU tidak bisa dipenuhi.
Peralatan pelindung diri atau protokol kesehatan lainnya harus benar-benar tepat waktu sampai pada petugas tingkat terbawah KPU yang bekerja di lapangan sebelum dilakukan pilkada.
Untuk peraturan, KPU masih mengebutnya agar pada 15 Juni 2020 tahapan pilkada yang sempat tertunda sudah bisa dimulai kembali. Adm
Sumber : antaranews.com
Judul : https://m.antaranews.com/berita/1548488/aswanto-nilai-perubahan-tahapan-pilkada-tak-langgar-hak-konstitusional?utm_source=antaranews&utm_medium=mobile&utm_campaign=top_category_home