HEADLINEPOLITIK

Aswanto Nilai Perubahan Tahapan Pilkada Tak Langgar Hak Konstitusional

×

Aswanto Nilai Perubahan Tahapan Pilkada Tak Langgar Hak Konstitusional

Sebarkan artikel ini
Foto: Ist

SULTRABERITA.ID, KENDARI – Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Aswanto menilai perubahan tahapan pilkada yang berdasar karena wabah COVID-19 tidak melanggar hak konstitusional masyarakat.

Dalam diskusi daring bertema “Peranan Negara dalam Menghadapi Masalah Pandemi COVID-19”, Kamis, Aswanto menuturkan tidak mengetahui apakah semua tahapan pilkada serentak dapat dilaksanakan atau terdapat tahapan yang harus dihilangkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

BACA JUGA :

Baca Juga :  Chairman Huayou dan CEO PT Vale Kunjungi Area Proyek Blok Pomalaa

“Kalau itu dikurangi KPU dan ada dasarnya, tidak boleh kita mengatakan bahwa Bawaslu atau KPU melakukan pelanggaran hak konstitusional karena itu untuk menyelamatkan jiwa,” ujar Aswanto.

Ia berpendapat penundaan pemilihan kepala daerah dapat mempengaruhi tatanan kehidupan berbangsa karena penjabat atau pelaksana tugas memiliki kewenangan yang terbatas dan tidak boleh melakukan hal yang strategis.

Baca Juga :  Pembelian BBM Bersubsidi Bakal Menggunakan Aplikasi MyPertamina?

Menurut dia, masyarakat pun membutuhkan pimpinan yang tidak sementara agar pembangunan di daerah berlangsung secara maksimal.

Meski begitu, Aswanto mengingatkan salah satu yang paling penting adalah keselamatan warga negara.

Ada pun Ketua KPU Arief Budiman mengatakan pilkada serentak yang direncanakan pada 9 Desember 2020 dapat ditunda jika persyaratan yang diajukan KPU tidak bisa dipenuhi.

Baca Juga :  Stand PT Vale Jadi Primadona Pencari Kerja Selama Ajang Unhas Career Expo

Peralatan pelindung diri atau protokol kesehatan lainnya harus benar-benar tepat waktu sampai pada petugas tingkat terbawah KPU yang bekerja di lapangan sebelum dilakukan pilkada.

Untuk peraturan, KPU masih mengebutnya agar pada 15 Juni 2020 tahapan pilkada yang sempat tertunda sudah bisa dimulai kembali. Adm

Sumber : antaranews.com
Judul : https://m.antaranews.com/berita/1548488/aswanto-nilai-perubahan-tahapan-pilkada-tak-langgar-hak-konstitusional?utm_source=antaranews&utm_medium=mobile&utm_campaign=top_category_home

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x