EKOBISHEADLINENASIONAL

Aturan Lion Air Saat Libur Idul Adha, di Bawah 18 Tahun Tak Boleh Terbang

×

Aturan Lion Air Saat Libur Idul Adha, di Bawah 18 Tahun Tak Boleh Terbang

Sebarkan artikel ini
Foto : Ist

LAJUR.CO, KENDARI – Maskapai penerbangan di bawah naungan Lion Air Group, yakni Lion Air, Wings Air, dan Batik Air, mengumumkan aturan perjalanan udara terbaru yang berlaku pada 19 – 25 Juli 2021.

Aturan tersebut mendukung kebijakan pemerintah untuk menekan penyebaran pandemi Covid-19, khususnya terkait pembatasan mobilitas masyarakat, serta pembatasan kegiatan peribadatan dan tradisi selama Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah.

Selain itu, aturan tersebut juga mendukung kebijakan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali, sekaligus PPKM Mikro di wilayah lain.

Aturan secara garis besar

Secara garis besar, berikut ketentuan untuk pelaku perjalanan udara berdasarkan keterangan resmi yang dilansir dari Kompas.com:

  1. Hanya penumpang berusia di atas 18 tahun yang bisa melakukan penerbangan, sementara yang berusia di bawah 18 tahun harap tidak bepergian terlebih dahulu.
  2. Perjalanan hanya berlaku untuk pekerja sektor esensial, pekerja sektor kritikal, dan penumpang dengan keperluan mendesak (pasien sakit keras, ibu hamil dengan didampingi satu orang, kepentingan bersalin didampingi maksimal dua orang, dan pengantar jenazah non-Covid-19 maksimal lima orang).
  3. Pekerja sektor esensial dan kritikal wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
  4. Jika diharuskan membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), misalnya untuk tujuan Kota Sorong, maka mereka dapat menghubungi Satgas Covid-19 Kota Sorong di +62852-4642-7320.
  5. Hasil negatif Covid-19 harus dilengkapi barcode.
  6. Penumpang dengan keperluan mendesak wajib menunjukkan surat keterangan perjalanan, antara lain rujukan dari rumah sakit, surat pengantar dari perangkat daerah setempat, Surat Keterangan Kematian, atau surat keterangan lainnya.
  7. Penumpang wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin Covid-19 yang berisi informasi minimal vaksin dosis pertama.
  8. Apabila penumpang belum divaksin, harus menunjukkan surat keterangan medis yang valid dari dokter spesialis. Surat tersebut berisi pernyataan sehat dan alasan detail kenapa tidak dapat divaksin.
  9. Penumpang yang transit (singgah sebentar) dan transfer (pindah pesawat) yang masih di ruang tunggu (tidak keluar dari bandar udara), tidak mengikuti PPKM Darurat dan PPKM Mikro.
  10. Penumpang yang transit dan transfer dengan keluar dari bandara wajib mengikuti ketentuan PPKM Darurat dan PPKM Mikro.
  11. Mematuhi kebijakan pemeriksaan kesehatan ulang atau acak yang dilakukan otoritas/lembaga bandara tujuan.
  12. Mengunduh aplikasi e-HAC dan melengkapinya.
  13. Mengunduh dan melakukan registerasi di aplikasi PeduliLindungi.

Ketentuan tes kesehatan rute domestik (selain dari dan ke Pulau Jawa dan Bali)

Berikut ketentuan tes kesehatan untuk pelaku perjalanan udara rute domestik selain dari dan ke Pulau Jawa dan Bali.

Baca Juga :  Tips Menjaga Kesehatan Jantung

Perlu diperhatikan bahwa penumpang pesawat harus berusia di atas 18 tahun, melengkapi e-HAC, dan membawa STRP bagi pekerja sektor esensial dan kritikal.

Di bawah ini adalah ketentuan tes kesehatannya:

Dari dan tujuan Sumatera Utara (Kota Medan dan Sibolga)

• Menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui RT-PCR dalam 2×24 jam.
• Wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19.

Tujuan Riau (Pakanbaru dan Dumai)

• Menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui RT-PCR 2×24 jam.
• Wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19.

Dari Riau (Pakanbaru dan Dumai)

• Tes kesehatan sesuai ketentuan kota/daerah tujuan akhir.
• Wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19.

Dari dan tujuan Kepulauan Riau (Batam, Tanjung Pinang, Natuna, Letung Anambas)

• Menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui RT-PCR 2×24 jam.
• Wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19.

Dari dan tujuan intra-Kepulauan Riau (Batam, Tanjung Pinang, Natuna, Letung Anambas)

• Menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui RT-PCR 2×24 jam, atau antigen 1×24 jam.
• Wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19.

Tujuan Kalimantan Barat (Pontianak, Ketapang, Sintang, Putussibau)

• Menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui RT-PCR 2×24 jam.
• Tidak wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin Covid-19.

Tujuan Kalimantan Tengah (Palangkaraya, Pangkalan Bun, Sampit, Muara Teweh)

• Menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui RT-PCR 3×24 jam.
• Tidak wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin Covid-19.

Dari Kalimantan Tengah (khusus Pangkalan Bun dan Sampit)

• Menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui antigen 1×24 jam.
• Tidak wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin Covid-19.

Tujuan Kalimantan Selatan (Banjarmasin, Batulicin, dan Kotabaru)

• Menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui RT-PCR 2×24 jam.
• Tidak wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin Covid-19.

Tujuan akhir Kalimantan Timur (Balikpapan)

• Untuk pemegang KTP non-Balikpapan, menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui RT-PCR 2×24 jam.
• Untuk pemegang KTP Balikpapan, menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui antigen 1×24 jam.
• Tidak wajib menunjukkan menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin Covid-19.

Dari dan tujuan Kalimantan Timur (Berau)

• Menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui RT-PCR 2×24 jam.
• Wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19.

Tujuan Kalimantan Utara (khusus Tarakan)

• Menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui RT-PCR 2×24 jam, atau antigen 1×24 jam.
• Wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19.

Tujuan Sulawesi Utara (Manado, Melonguane, Miangas, Tahuna)

Baca Juga :  Diabaikan KONI, Atlet Dayung Sultra Pencetak Emas Niat Hengkang

• Menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui RT-PCR 3×24 jam.Tidak wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin Covid-19.

Dari dan tujuan Sulawesi Tengah (Palu, Toli-Toli, Buol, Poso)

• Menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui RT-PCR 2×24 jam, atau antigen 2×24 jam.
Tidak wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin Covid-19.

Dari dan tujuan Sulawesi Tengah (Banggai, Luwuk)

• Menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui RT-PCR 2×24 jam, atau antigen 1×24 jam.
Wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19.

Tujuan Sulawesi Tengah (Morowali)

• Menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui RT-PCR 2×24 jam.
• Wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19.

Tujuan Sulawesi Selatan (Makassar, Selayar, Palopo – Bua, Toraja)

• Menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui RT-PCR 2×24 jam.
• Tidak wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin Covid-19.

Tujuan Sulawesi Tenggara (Kendari, Kolaka, Bau-Bau, Wangi-Wangi, Raha)

• Menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui RT-PCR 2×24 jam.
• Tidak wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin Covid-19.

Tujuan Gorontalo

• Menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui RT-PCR 2×24 jam.
• Wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19.

Dari Gorontalo

• Tes kesehatan sesuai ketentuan/kota daerah tujuan akhir.
• Wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19.

Dari daerah PPKM Darurat, tujuan Nusa Tenggara Barat atau NTB (Lombok Praya, Bima, Sumbawa)

• Menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui RT-PCR 2×24 jam.
• Wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19.

Dari daerah di luar PPKM Darurat, tujuan NTB (Lombok Praya, Bima, Sumbawa)

• Menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui antigen 1×24 jam.
• Wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19.

Dari dan tujuan Nusa Tenggara Timur atau NTT (Kupang, Atambua, Ruteng, Maumere, Larantuka, Ende, Labuan Bajo, Rote, Alor, Ngada, Tambolaka, Sumba Barat Daya, Waingapu, Lembata, Lewoleba)

• Menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui RT-PCR 2×24 jam.
• Wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19.

Dari dan tujuan intra-NTT (Kupang, Atambua, Ruteng, Maumere, Larantuka, Ende, Labuan Bajo, Rote, Alor, Ngada, Tamboka, Sumba Barat Daya, Waingapu)

• Menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui antigen 1×24 jam.
• Wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19.

Tujuan Maluku (Ambon)

• Menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui antigen 1×24 jam.
• Wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19.

Dari dan tujuan intra-Maluku (Ambon, Dobo, Kepulauan Aru, Tual, Langgur, Saumlaki, Namlea, Buru)

• Menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui antigen 1×24 jam.
• Wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19.

Baca Juga :  Program Kampanye Daur Ulang Sampah DLH Sultra: Paving Blok Limbah PLN Hingga Kerajinan Plastik

Tujuan Papua (Jayapura, Wamena, Kaimana, Dekai)

• Untuk pemegang KTP Papua, menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui RT-PCR 3×24 jam, atau antigen 2×24 jam.
• Untuk pemegang KTP non-Papua, menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui RT-PCR 2×24 jam.
• Wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19.

Tujuan intra-Papua (Jayapura, Wamena, Kaimana, Dekai, Mimika, Nabire, Merauke)

• Menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui RT-PCR 7×24 jam, atau antigen 2×24 jam.
• Wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19.

Tujuan Papua (khusus Merauke)

• Menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui RT-PCR 2×24 jam.
• Wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19.

Dari Papua (khusus Merauke)

• Menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui RT-PCR 2×24 jam.
• Wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19.

Dari dan tujuan intra-Papua (Nabire)

• Menunjukkan hasul negatif Covid-19 melalui RT-PCR 7×24 jam, atau antigen 3×24 jam.
• Wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19.

Dari dan tujuan di luar Papua (Nabire)

• Menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui RT-PCR 3×24 jam, atau antigen 1×24 jam.
• Wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19.

Dari intra-Papua tujuan ke Timika, Mimika

• Menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui antigen 3×24 jam.
• Wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19.

Dari luar Papua tujuan ke Timika, Mimika

• Menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui RT-PCR 7×24 jam.
• Wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19.

Tujuan Papua Barat (Sorong, Manokwari, Fak-Fak, Kaimana, Babo Bintuni)

• Menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui RT-PCR 1×24 jam.
• Wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19.

Tujuan Papua Barat (Sorong, Manokwari)

• Untuk pemegang KTP non-Kota Sorong dan Kabupaten Manokwari, menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui RT-PCR 2×24 jam, atau antigen 1×24 jam.
• Wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19.
• Wajib menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Dari dan tujuan intra-Papua Barat (Sorong, Manokwari, Fak-Fak, Kaimana, Babo Bintuni)

• Menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui antigen 2×24 jam.
• Wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19.

Dari Papua Barat (Sorong, Manokwari, Fak-Fak, Kaimana, Babo Bintuni)

• Menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui RT-PCR 2×24 jam, atau antigen 2×24 jam.
• Wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19.

Rute domestik lain selain yang disebutkan sebelumnya

• Menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui RT-PCR 2×24 jam, atau antigen 1×24 jam.
Tidak wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin Covid-19. Adm

Sumber : Kompas.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x