BERITA TERKINIHEADLINE

Basiran Tolak Tinggalkan Rumah Dinas Kehutanan Meski Sempat ‘Diusir’ Satpol PP

×

Basiran Tolak Tinggalkan Rumah Dinas Kehutanan Meski Sempat ‘Diusir’ Satpol PP

Sebarkan artikel ini
Kepala BPKAD Sultra, Drs Basiran MSi.
Drs Basiran MSi

LAJUR.CO, KENDARI – Basiran bersikeras menolak untuk meninggalkan Rumah Dinas Kehutanan di Jalan Sao-sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia meski dirinya sudah diusir Satpol-PP. Perihal pengosongan rumah dinas itu tertera dalam Surat Perintah Tugas Nomor 800.1.11.1/1011/2023 dikeluarkan Kasat Pol PP Sultra Hamim Imbu pada 10 November 2023.

Alasan mantan Pj Bupati Buton ini masih menempati rumah dinas tersebut sebab dirinya masih memenuhi syarat dan berstatus sebagai PNS aktif. Dirinya tetap tidak akan keluar sekali pun sudah diberi peringatan terkait pengosongan rumah dinas sampai tanggal 11 November 2023 lalu.

“Yang jelas sampai saat ini saya tidak mau keluar dari rumah dinas,” tegas Basiran, Selasa (21/11/2023).

Baca Juga :  Buka STQH XXVII Nasional, Wapres Minta Generasi Muda Dekat dengan Al-Qur'an

Beberapa hari lalu, PNS yang pernah menjabat sebagai Kepala BPKAD Sultra ini diminta untuk mengosongkan rumah dinas yang kini ia huni. Rumah dinas PNS Pemda Sultra dimaksud beralamat di Jalan Sao-sao itu menjadi tempat tinggalnya sejak 8 November 2021, berdasarkan Surat Izin Penghunian (SIP) nomor 637/1108/2021.

“Lebih bagus tanyakan ke Pak Sekda, Kasat Pol PP dan Kadis Kehutanan. Saya ini masih PNS Pemda Provinsi Sultra tetapi disuruh keluar dari Rumah Dinas PNS Pemda Sultra,” ketus Basiran.

Baca Juga :  Pekerja Swasta di Kendari Tewas Usai Tabrak Mobil Mahasiswi di U-Turn Lepolepo

Basiran yang saat ini menjadi Staf Setda Provinsi Sultra tidak mengetahui duduk perkara mengapa dirinya tetiba diminta mengosongkan rumah yang tengah ditempati. Sementara menurutnya bangunan tersebut bukan aset daerah yang tengah mengalami masalah.

“Seharusnya aset-aset yang bermasalah yang harus Pol PP amankan, bukan rumah dinas yang saya tempati. Padahal masih banyak Rumdis yang masuk Barang Inventaris Dinas Kehutanan yang ditempati bukan PNS,” kesalnya.

Baginya, permintaan untuk meninggalkan rumah dinas di Kompleks Kehutanan itu melanggar aturan sebagaimana termuat dalam Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Baca Juga :  Sasar Kemiskinan Ekstrem di Konawe, DLH Sultra Programkan Budidaya Magot dari Limbah Organik

“Seharusnya Pemda Provinsi dalam hal ini Pak Sekda, Kadis Kehutanan dan Kasat Pol PP memahami ketentuan terkait penggunaan Rumah Negara/Dinas PNS sesuai ketentuan Permendagri 19/2016 ttg Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Karena yang harus mereka kosongkan rumah negara atau rumah dinas yang dihuni bukan PNS,” lanjutnya.

Basiran juga membeberkan saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala BPKAD Sultra, ia mendapati banyak rumah dinas yang dihuni bukan PNS aktif.

Hasil identifikasi rumah negara/rumah dinas milik Pemda Sultra bahwa ada 202 unit rumah dinas yang dikuasai bukan PNS/pensiunan. Red

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x