LAJUR.CO, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusmam Emba. La Ode dipanggil terkait perkara dugaan pemberian suap dalam pengurusan dana pinjaman PEN Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri pada 2021-2022.
“Hari ini (Rabu, 22/11) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (22/11/2023).
“La Ode Muhammad Rusman Emba (Bupati Kabupaten Muna),” tambah Ali.
Selain itu, KPK memanggil La Ode Gombreto sebagai pemilik PT Mitra Pembangunan Sultra. Keduanya, berdasarkan sumber detikcom, telah ditetapkan sebagai tersangka.
“(Dipanggil) La Ode Gombreto (swasta atau pemilik PT Mitra Pembangunan Sultra),” ujar Ali.
KPK sebelumnya mengumumkan adanya penyidikan baru dugaan kasus suap dalam pengurusan dana pinjaman PEN di Muna periode 2021-2022. Tim penyidik telah menetapkan tersangka.
Berdasarkan sumber detikcom, ada empat tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan suap dana PEN untuk Kabupaten Muna. Mereka ialah:
1. Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba
2. Ketua DPC Gerindra Muna La Ode Gomberto
3. Ardian Noervianto selaku eks Dirjen Kemendagri
4. LM Syukur Akbar selaku eks kadis di Muna. Adm
Sumber : Detik.com