HEADLINEPOLITIK

Bawaslu: Modus Politik Uang Pemilu Pakai Sistem Putus Sel

×

Bawaslu: Modus Politik Uang Pemilu Pakai Sistem Putus Sel

Sebarkan artikel ini
Foto: Ist

SULTRABERITA.ID, KENDARI – Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad Afifudin menyatakan sistem putus sel menjadi salah satu cara kerja praktik politik uang (money politics) yang biasa dilancarkan para kandidat dalam penyelenggaraan pemilihan umum.

“Jadi orang-orang yang melakukan kerja-kerja politik bagi-bagi uang itu diputus sel-nya,” kata Afif dalam dalam Webinar yang digelar Nagara Institute, Sabtu (20/6).

BACA JUGA :

Baca Juga :  Rektor Terima SK Prodi Magister Managemen UM Kendari

Afif lantas menjelaskan sistem itu bekerja ketika kandidat atau tim suksesnya menyuruh orang tertentu sebagai eksekutor pendistribusi uang kepada masyarakat jelang pencoblosan.

Orang-orang tersebut dipastikan tak memiliki keterkaitan atau menjadi bagian dari struktur pemenangan kandidat. Mereka biasanya dipilih dari luar tim sukses atau orang-orang yang memiliki SK penugasan dari kandidat.

Baca Juga :  Lukman Abunawas Dapat Mandat dari Djarot Saiful Hidayat, Syarat ke Pilgub

“Nah baru di hari H [pencoblosan] itu posisinya dimungkinkan dilakukan semua orang. Ini penyiasatan dalam proses ini,” kata Afif.

Lebih lanjut, Afif mengatakan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu maupun UU Nomor 10 Tahun 2016 Pilkada harus mengatur agar praktek politik uang bisa dibatasi.

Ia tak heran politik uang justru dimanfaatkan para kandidat yang memiliki modal semata untuk memenangkan pemilu.

“Semakin kecil lubang-lubang yang akan dimanfaatkan oleh orang, yang dalam konteks ini logikanya gimana punya uang banyak dan menang,” kata dia.

Baca Juga :  Gubernur Sultra Tak Lantik Pj Bupati Pilihan Tito, PAN: Pusat Harus Transparan

Politik uang menjadi salah satu cara kandidat menyasar simpati masyarakat agar memilihnya dalam ajang pesta demokrasi lima tahunan.

Padahal, dalam UU Pemilu terdapat ancaman pidana bagi yang melakukan politik uang. Dalam aturan itu, para pelaku politik uang dapat diancam hukuman maksimal empat tahun dan denda Rp48 juta. Adm

Sumber : cnnindonesia.com
Judul : https://m.cnnindonesia.com/nasional/20200621091601-32-515645/bawaslu-modus-politik-uang-pemilu-pakai-sistem-putus-sel

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x