SULTRABERITA.ID, KENDARI – Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad Afifudin menyatakan sistem putus sel menjadi salah satu cara kerja praktik politik uang (money politics) yang biasa dilancarkan para kandidat dalam penyelenggaraan pemilihan umum.
“Jadi orang-orang yang melakukan kerja-kerja politik bagi-bagi uang itu diputus sel-nya,” kata Afif dalam dalam Webinar yang digelar Nagara Institute, Sabtu (20/6).
BACA JUGA :
- Paskibra UHO Siap Tampil Zero Error pada HUT ke-80 RI
- Gebyar Promo Kemerdekaan: Berbagai Brand F&B Rayakan HUT ke-80 RI dengan Diskon Menggila!
- Agar Payment ID Tak Jadi Senjata Buat Memata-matai Transaksi Warga
- Mengintip Latihan Tim Marching Band UHO, Matangkan Persiapan Tampil di HUT RI
- 31 Mahasiswa UHO Jadi Paskibraka, Kibarkan Merah Putih HUT RI Perdana Dipimpin Rektor Prof Armin
Afif lantas menjelaskan sistem itu bekerja ketika kandidat atau tim suksesnya menyuruh orang tertentu sebagai eksekutor pendistribusi uang kepada masyarakat jelang pencoblosan.
Orang-orang tersebut dipastikan tak memiliki keterkaitan atau menjadi bagian dari struktur pemenangan kandidat. Mereka biasanya dipilih dari luar tim sukses atau orang-orang yang memiliki SK penugasan dari kandidat.
“Nah baru di hari H [pencoblosan] itu posisinya dimungkinkan dilakukan semua orang. Ini penyiasatan dalam proses ini,” kata Afif.
Lebih lanjut, Afif mengatakan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu maupun UU Nomor 10 Tahun 2016 Pilkada harus mengatur agar praktek politik uang bisa dibatasi.
Ia tak heran politik uang justru dimanfaatkan para kandidat yang memiliki modal semata untuk memenangkan pemilu.
“Semakin kecil lubang-lubang yang akan dimanfaatkan oleh orang, yang dalam konteks ini logikanya gimana punya uang banyak dan menang,” kata dia.
Politik uang menjadi salah satu cara kandidat menyasar simpati masyarakat agar memilihnya dalam ajang pesta demokrasi lima tahunan.
Padahal, dalam UU Pemilu terdapat ancaman pidana bagi yang melakukan politik uang. Dalam aturan itu, para pelaku politik uang dapat diancam hukuman maksimal empat tahun dan denda Rp48 juta. Adm
Sumber : cnnindonesia.com
Judul : https://m.cnnindonesia.com/nasional/20200621091601-32-515645/bawaslu-modus-politik-uang-pemilu-pakai-sistem-putus-sel