SULTRABERITA.ID, KENDARI – Bawaslu Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta agar kepala daerah yang berstatus calon bupati tidak lagi merangkap jabatan sebagai ketua gugus Covid-19.
BACA JUGA :
- Gubernur Sultra Jadi Irup Peringatan Hari Bhayangkara ke-79
- Sejarah Hari Bank Indonesia 5 Juli dan Bedanya dengan HUT BI
- Empat Unit Pertamina Patra Niaga Sulawesi Bersinar di BUMN Track CSR Awards
- Tarif Ojol Bakal Naik 15 Persen, Segini Harga per Km Berdasarkan Zona Wilayah
- Polres Koltim Gelar Upacara HUT Bhayangkara ke-79 di Aula Rujab Bupati
Hal ini disampaikan langsung Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Udu, dihadapan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, saat gelaran Rapat Koordinasi bersama KPU Sultra di Kota Kendari, Sultra, Kamis 9 Juli 2020.
Pergantian bupati yang merangkap tugas sebagai Ketua Gugus Tugas dimaksud Bawaslu Sultra dikhususkan bagi kepala daerah yang kembali mencalonkan diri dalam agenda Pilkada Serentak.
Menurut Bawaslu, rangkap jabatan cabup petahana di Gugus Tugas sangat rawan memicu penyelewengan dan pelanggaran Pilkada. Terutama dalam penyaluran bantuan sosial (bansos).
Inilah mengapa ia meminta Menteri Tito mengambil tindakan tegas mendelegasikan tugas penanganan Corona di daerah pada pejabat lain. Bukan pada Bupati yang tengah bergelut dengan Pilkada.
“Bansos rawan dipolitisasi. Kami minta penegasan posisi kepala daerah yang merupakan exofficio Ketua Gugus Tugas. Agar tidak bermasalah kedepan agar didelegasikan ke pihak lain,” ujar Hamiruddin Udu.
Sebagai informasi, saat ini Sultra bersiap menggelar Pilkada Serentak pada tujuh kabupaten. Masing-masing yakni Kabupaten Konawe Selatan, Konawe Utara, Wakatobi, Buton Utara, Kolaka Timur dan Konawe Kepulauan, Muna.
Seluruh kepala daerah pada tujuh kabupaten di atas diketahui ikut tarung kembali dalam gelanggang Pilkada 2020.
Mereka juga saat ini secara exofficio ditunjuk sebagai Ketua Gugus Tugas Covid-19 di daerah guna penanganan wabah dan penyaluran berbagai bantuan pada masyarakat terdampak Covid-19.
Cabup petahana yang merangkap Ketua Gugus Tugas Covid-19 diantaranya Bupati Butur, Abu Hasan, Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, Bupati Muna, Rusman Emba, Bupati Kolaka Timur, Tony Herbiansyah, Bupati Konawe Kepulauan, Amrullah, Bupati Konut, Ruksamin dan Bupati Wakatobi, Arhawi.
Diakui Bawaslu Sultra, memang sejauh ini belum ada catatan atau temuan mengenai pelanggaran Bansos oleh Cabup Petahana di atas.
Namun meminimalisir terjadinya pelanggaran jelang pesta politik, Hamiruddin Udu berharap Mendagri yang juga bagian koordinator Gugus Tugas Covid-19 pusat mengambil langkah cepat.
“Memang sejauh ini belum ada.Tapi akan lebih baik didelegasikan ke pejabat lain. Karena bansos Covid-19 ini rawan diselewengkan kepala daerah yang kembali ikut Pilkada Serentak,” ucap Hamiruddin Udu. Adm