LAJUR.CO, KENDARI – Komisioner Bawaslu Sultra, Iwan Rompo membeberkan hasil penelusuran terhadap dugaan pelanggaran Pj Bupati Muna Barat Dr. Bahri yang mengkampanyekan peserta pemilu. Beberapa waktu lalu, beredar video Dr. Bahri memperkenalkan salah satu calon legislatif kepada masyarakat dalam sebuah acara.
Azas netralitas ASN telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Netral bagi ASN berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Hasil penyelidikan pelanggaran netralitas ASN bersangkutan menjelang pelaksanaan pemilu itu kini sudah diserahkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Penyerahan rekomendasi itu telah diserahkan pada Selasa (28/11).
“Jadi itu rekomendasinya sudah di KASN. Sehingga sekarang tinggal KASN saja bagaimana melihat hasilnya rekomendasi dari Bawaslu Muna Barat itu,” ujar Iwan Rompo kepada Lajur.co, Rabu (6/12/2023).
Bawaslu Muna Barat, lanjut Iwan Rompo telah memeriksa syarat-syarat materiil terkait hal-hal yang dilanggar. Sehingga hasil penyelidikan tersebut dikatakan menjadi penting untuk dilanjutkan pemeriksaannya oleh KASN.
“Berarti ada keterpenuhan syarat materil pelanggaran yang didalilkan, dan Bawaslu Mubar itu menyatakan ini harus diteruskan ke KASN. Berarti tentu ada yang terpenuhi dari apa yang didalilkan,” lanjutnya.
Sementara terkait konsekuensi yang akan diterima pejabat bersangkutan akibat pelanggaran netralitas ASN itu ditentukan oleh KASN. Bawaslu hanya bertugas melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap para pejabat yang terindikasi melanggar aturan untuk tidak memihak paslon atau caleg tertentu.
“Kalau konsekuensinya itu bukan ranahnya Bawaslu. Bawaslu hanya menyampaikan rekomendasi ke KASN, sanksinya itu tergantung KASN,” tutupnya.
Pemprov Sultra dalam upaya prevensi, secara progresif telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 200.2.1/6589 Tahun 2023 tentang Netralitas ASN di Sultra. SE ini memuat bentuk-bentuk pelanggaran yang harus dihindari oleh ASN, termasuk pelanggaran di dunia maya.
Andap mengungkapkan Pemerintah Provinsi Sultra berkomitmen mengawal pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 agar berjalan lancar, penuh integritas, dan tanpa cela. Ia meminta para Pimti Pratama lingkup pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk menjalankan sistem pengawasan netralitas ASN yang efektif sehingga mencegah terjadinya pelanggaran. Red