BERITA TERKININASIONAL

Begini Cara Cek Kendaraan Kena Tilang e-TLE

×

Begini Cara Cek Kendaraan Kena Tilang e-TLE

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Foto : Ist

LAJUR.CO, JAKARTA – Tindakan Pelanggaran (Tilang) dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) resmi diterapkan di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai Kamis, (22/9/2022).

Launching penerapan tilang ETLE oleh Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari dihadiri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, secara virtual dari Jakarta.

Wakil Kepala Polisi Daerah (Wakapolda) Sultra Brigjen Pol Waris Agono mengatakan, penerapan tilang ETLE di Kendari khususnya sudah didukung sarana dan prasarana yang memadai.

Sarana prasarana meliputi marka jalan, pemasangan kamera CCTV di titik-titik tertentu sudah dilakukan dari awal September tahun ini

Baca Juga :  1.705 Napi di Sultra Dapat Remisi, 6 Orang Langsung Bebas, Koruptor Juga dapat Korting Masa Tahanan

Bagi para pengendara bisa mengecek secara online apakah kendaraannya terkena tilang elektronik atau tidak. Berikut cara mudah cek status tilang elektronik:
1. Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
2.  Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.
3. Setelah terisi semua, pilih “Cek Data”.

4. Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat ‘No data available’.
5. Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.

Baca Juga :  Aturan Perjalanan Terbaru, Usia 6-17 Tahun Tidak Lagi Wajib Tunjukkan Hasil Tes Covid-19

Sedangkan saksi pelanggaran tilang elektronik disesuaikan dengan aturan yang tertulis di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ.

Cara Hindari Tilang e-TLE
Sebelumnya, menurut polisi, setidaknya ada 10 pelanggaran lalu lintas mobil dan motor yang bisa ditindak melalui kamera tersebut. Berikut cara mudah agar terhindar dari tilang e-TLE.
1. Selalu patuhi rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan
2. Selalu kenakan sabuk keselamatan.
3. Fokus berkendara. Dalam hal ini, jangan sesekali mengemudi sembari mengoperasikan telepon genggam.
4. Jangan ngebut, sebab melebihi batas kecepatan sesuai ketentuan bisa ditindak e-TLE.
5. Jangan pakai pelat nomor kendaraan palsu.
6. Melaju pada jalur yang benar, jangan pernah sekalipun berkendara melawan arus.
7. Jangan menerobos lampu merah.
8. Selalu gunakan perangkat keselamatan seperti helm saat mengendarai motor.
9. Jangan berboncengan lebih dari dua orang.
10. Selalu nyalakan lampu pada siang hari untuk sepeda motor. Adm

Baca Juga :  Tilang Elektronik di Kendari Ditunda Sementara

Sumber : Detik.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x