BERITA TERKININASIONAL

Begini Cara Menolong Korban Kecelakaan Lalu Lintas yang Benar

×

Begini Cara Menolong Korban Kecelakaan Lalu Lintas yang Benar

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi korban laka lantas. Foto: Ist

LAJUR.CO, JAKARTA – Ketika terjadi kecelakaan di jalan raya, biasanya masyarakat akan langsung menolongnya, meski begitu harus berhati-hati sebab ada prosedur keselamatan yang tidak bisa dilakukan sembarangan.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, banyak korban kecelakaan ditolong tapi tidak dengan cara yang benar, sehingga pertolongan hanya diartikan sebagai kebaikan.

“Contohnya, ada korban kecelakaan terkapar di jalan dan kita tidak pernah bisa tahu kondisinya kecuali luka luar, sedangkan luka dalam tidak terlihat dan harus di diagnosa oleh dokter,” ucap Sony, Kamis (5/1/2023).

Baca Juga :  Polisi Tangkap Lelaki Saat Mengambil Tempelan Sabu di Saosao Kendari

Maka dari itu, Sony mengatakan, langkah pertama yang bisa dilakukan adalah mengamankan area sekitar terjadinya kecelakaan.

“Pertolongan pertama yang harus dilakukan oleh masyarakat adalah amankan area, kedua hubungi petugas untuk pertolongan selanjutnya, ajak komunikasi korban jika masih sadar” ucap Sony.

Sony juga mengatakan, jangan asal saat membantu korban kecelakaan sebab bisa berakibat fatal.

“Jangan sok tahu dengan mengangkat korban ke pinggir yang takutnya ada luka dalam, dan bisa lebih parah akibat dipindahkan asal,” ucap Sony.

Baca Juga :  Program Budidaya Maggot Mulai Action 2024, Sekda Asrun Lio: Inovatif, Sampah Jadi Pakan! 

Sony mengatakan, hal ini sering terjadi korban ditepikan supaya aman dan tidak mengganggu arus lalu lintas, padahal bisa salah besar.

Selain itu, pada Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 231 ayat 1 dan 2, tertulis bagaimana pertolongan dan perawatan korban kecelakaan.

Adapun bunyi pasal tersebut, yaitu:
(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas, wajib:
a. menghentikan Kendaraan yang dikemudikannya
b. memberikan pertolongan kepada korban
c. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat
d. memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.

Baca Juga :  Alasan Kemenag Usul Biaya Haji Naik Jadi Rp105 Juta

(2) Pengemudi Kendaraan Bermotor, yang karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, segera melaporkan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat. Adm

Sumber : Kompas.com








0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x