LAJUR.CO, KENDARI – Seorang ayah di Kendari menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih berusia belia. Perilaku bejat pria berinisial AM (46) itu berlangsung selama tiga tahun.
Kelakuan AM baru terungkap ketika istrinya, dalam hal ini ibu kandung korban berinisial JMR (40) melaporkan perbuatan asusila tersebut. AM kini telah ditangkap anggota kepolisian resort kota (Polresta) Kendari.
Pelaku biasanya melimpahkan hasrat seksualnya kepada anaknya sendiri ketika istrinya tidak berada di rumah. Anaknya diketahui masih duduk di bangku kelas 2 SMP. Korban harus melayani hasrat ayah kandungnya itu sejak tahun 2021 silam.
“Pelaku persetubuhan terhadap anak kandungnya di Kendari telah ditangkap. Perbuatannya itu ia lakukan sejak tahun 2021 saat anaknya masih kelas 2 SMP,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, Selasa (5/12/2023).
Warga Jalan Jeruk, Kelurahan Kampung Salo itu kerap mengajak anaknya untuk berhubungan badan dengan menggunakan ancaman. Pria bejat itu mengancam akan menganiaya ibu korban jika kemauannya tidak dituruti. Korban disetubuhi secara berkali-kali karena tidak kuat melawan ayahnya setiap kali dipaksa melakukan hubungan seksual.
“Terakhir kali tersangka menyetubuhi korban pada Senin (4/12) di rumah korban sendiri. Tersangka itu memaksa dan mengancam korban dengan mengatakan akan menganiaya Ibunya. Saat itu ibu korban tidak berada dirumah,” jelas AKP Fitrayadi.
Akibat melakukan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak, tersangka disangkakan Pasal 81 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. Dirinya terancam hukuman penjara selama 15 tahun. Red