BERITA TERKINIHEADLINEPOLITIK

Bejat! Bapak Kandung di Kendari Tega Setubuhi Putrinya Sendiri yang Masih Belia

×

Bejat! Bapak Kandung di Kendari Tega Setubuhi Putrinya Sendiri yang Masih Belia

Sebarkan artikel ini
AM (47), seorang ayah yang menyetubuhi anak kandungnya sendiri selama tiga tahun.

LAJUR.CO, KENDARI – Seorang ayah di Kendari menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih berusia belia. Perilaku bejat pria berinisial AM (46) itu berlangsung selama tiga tahun.

Kelakuan AM baru terungkap ketika istrinya, dalam hal ini ibu kandung korban berinisial JMR (40) melaporkan perbuatan asusila tersebut. AM kini telah ditangkap anggota kepolisian resort kota (Polresta) Kendari.

Pelaku biasanya melimpahkan hasrat seksualnya kepada anaknya sendiri ketika istrinya tidak berada di rumah. Anaknya diketahui masih duduk di bangku kelas 2 SMP. Korban harus melayani hasrat ayah kandungnya itu sejak tahun 2021 silam.

Baca Juga :  Dukung Implementasi SPBE, Bayar Retribusi Sampah Kota Kendari Kini Bisa Lewat QRIS Bank Sultra

“Pelaku persetubuhan terhadap anak kandungnya di Kendari telah ditangkap. Perbuatannya itu ia lakukan sejak tahun 2021 saat anaknya masih kelas 2 SMP,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, Selasa (5/12/2023).

Warga Jalan Jeruk, Kelurahan Kampung Salo itu kerap mengajak anaknya untuk berhubungan badan dengan menggunakan ancaman. Pria bejat itu mengancam akan menganiaya ibu korban jika kemauannya tidak dituruti. Korban disetubuhi secara berkali-kali karena tidak kuat melawan ayahnya setiap kali dipaksa melakukan hubungan seksual.

Baca Juga :  Aksi Peduli Pelestina Boikot Gerai McDonald's di Kendari Sultra: Toko Ditutup, Aparat Kepolisian Siaga

“Terakhir kali tersangka menyetubuhi korban pada Senin (4/12) di rumah korban sendiri. Tersangka itu memaksa dan mengancam korban dengan mengatakan akan menganiaya Ibunya. Saat itu ibu korban tidak berada dirumah,” jelas AKP Fitrayadi.

Akibat melakukan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak, tersangka disangkakan Pasal 81 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. Dirinya terancam hukuman penjara selama 15 tahun. Red

Baca Juga :  Tak Cuma Pneumonia, Dokter Ingatkan Warga Tetap Waspada Tuberkulosis
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x