LAJUR.CO, KENDARI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra mengungkap hasil pemeriksaan terhadap empat belas calon legislatif (caleg) yang dilaporkan melanggar aturan kampanye.
Dugaan pelanggaran tersebut tertuang dalam laporan Nomor : 003/LP/PL/PROV/28.00/I/2023 atas Nama Yan Sulaiman.
Yan Sulaiman mendalilkan dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan Umum terhadap 14 orang terlapor yang diduga terlapor melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
“Pembahasan lembaga Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan menganggap dugaan pelanggaran dimaksud tidak terbukti. Karena yang dimaksud diluar jadwal kampanye sejak dimulainya masa kampanye tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024,” kata Ketua Bawaslu Sultra Iwan Rompo dalam rilis diterima awak Lajur.co, Senin (8/1/2024).
Belasan caleg DPR RI Dapil Sultra yang diduga melakukan pelanggaran aturan kampanye itu, diantaranya dua orang dari Partai Golkar, yakni Ridwan Bae dan Rusmin Abdul Gani. Kemudian Muh. Endang SA dan Ruslan Buton dari Partai Demokrat.
Selanjutnya dua caleg dari Partai Gerindra yakni Armal dan Bahtra Banong, Amaludin (Partai Gelora), Fajar Hasan (PDI-P), Andi Sumangeruka (PPP), dan Jaelani (PKB)
Terakhir ada empat kader Partai NasDem yang juga ikut melanggar aturan kampanye dimaksud diantaranya Sabri Manomang, mantan Gubernur Sultra Ali Mazi, Kery Saiful Konggoasa dan Tina Nur Alam. Red