BERITA TERKINIDAERAHHEADLINE

Besaran Zakat Fitrah di Mubar Tahun 1446 Hijriyah, Beras Premium Rp38 Ribu per Jiwa, Jagung Cuma Rp13 Ribu per Jiwa

×

Besaran Zakat Fitrah di Mubar Tahun 1446 Hijriyah, Beras Premium Rp38 Ribu per Jiwa, Jagung Cuma Rp13 Ribu per Jiwa

Sebarkan artikel ini

LAJUR.CO, KENDARI – Pemerintah Kabupaten Muna Barat (Mubar) resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan zakat harta tahun 1446 Hijriyah atau 2025 Masehi. Seluruh warga Bumi Praja Laworo dapat membayar zakatnya di tempat pemungutan zakat fitrah terdekat.

Besaran zakat fitrah yang harus dibayar masyarakat Mubar yang telah ditetapkan pemerintah ini disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Al Rahman, Kamis (20/3/2025). Kepada lajur.co, Al Rahman merinci hitungan zakat fitrah yang mesti dibayarkan sebelum perayaan Idulfitri 1446 Hijriyah.

Baca Juga :  Pelajaran Bahasa Prancis Kini Hadir di SMAN 1 Kendari, Gratis!

Adapun harta yang termasuk dalam pembayaran zakat fitrah meliputi beras dan jagung. Komoditas beras dalam rincian tersebut terdiri atas beras premium, beras medium dan beras biasa/Bulog.

Sama seperti tahun sebelumnya, komoditi jagung ini menjadi jenis harta wajib zakat yang paling rendah nilainya. Zakat dengan harta jenis jagung tahun ini hanya dipatok sebesar Rp13 ribu per jiwa. Nilainya turun lebih rendah dibanding dengan besaran zakat jagung tahun 2024 lalu.

Baca Juga :  Perdana Tugas, Siska-Sudirman Umumkan Mau Retreat Kadis & Camat di Kebun Raya Nanga-nanga

“Beras Biasa seharga RpRp33000/jiwa. Beras Medium dipatok Rp35.000/jiwa. Sedangkan Beras Premium paling tinggi yakni Rp38000/jiwa,” ucap Al Rahman.

Jumlah biaya zakat yang harus ditunaikan para wajib zakat ini dihitung berdasarkan standar harga pokok masing-masing item dikali 1 (satu) sha atau setara dengan 3,5 liter.

Terkini, standar harga makanan pokok di Mubar diantaranya komoditi Jagung dihargai Rp3500/jiwa, Beras Biasa dibanderol sebesar Rp9400/jiwa. Kemudian Beras Medium dipatok Rp10000/jiwa, lalu disusul Beras Premium dengan harga tertinggi yakni Rp10800/jiwa.

Baca Juga :  Laode Darwin Plot Anggaran Bangun 2 Dapur MBG di Mubar Usai Lebaran

Besaran biaya zakat tahun 2025 ini, mengalami penurunan dibandingkan dengan nilai zakat fitrah tahun sebelumnya. Untuk nilai zakat beras premium tahun lalu sebesar Rp40 ribu, beras medium seharga Rp36 ribu, dan beras biasa hanya Rp32 ribu per jiwa.

Para wajib zakat dapat berkoordinasi dengan badan amil zakat di desa masing-masing bila hendak menunaikan zakatnya. Untuk waktu pelaksanaannya, biasanya ditentukan oleh badan amil zakat di lokasi tempat tinggal masing-masing wajib zakat. Red

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x