LAJUR.CO, KENDARI – Kebutuhan uang tunai di tengah masyarakat cenderung meningkat setiap momen Natal dan Tahun Baru (Nataru). Menyikapi fenomena tersebut, Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara (BI Sultra) telah menyiapkan sekitar Rp1,4 triliun uang cash untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di Sultra.
Kepala Perwakilan BI Sultra Doni Septadijaya mengatakan, secara historis selalu terjadi peningkatan aktivitas ekonomi masyarakat pada momen Nataru. Kondisi ini berdampak pula pada peningkatan transaksi masyarakat untuk berbagai jenis barang dan jasa.
“BI Sultra menyiapkan langkah antisipatif untuk menjamin kecukupan uang beredar melalui penyaluran uang tunai yang diproyeksikan oleh perbankan Rp983 milyar,” ulas Doni, Selasa (18/12/2023).
Dengan ketersediaan yang cash mencapai Rp1,4 triliun, masyarakat tidak perlu khawatir terjadinya kekurangan uang tunai karena jumlah dimaksud dapat mencukupi iron stock kebutuhan uang tunai Provinsi Sultra selama 3 bulan. Terlebih dengan adanya sistem Pembayaran digital baik berupa QRIS atau APMK, sehingga masyarakat tetap dapat bertransaksi tanpa harus membawa uang tunai.
Doni menyatakan sebagaimana mandat Bank Indonesia dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Bank Indonesia wajib menjamin kecukupan uang beredar di masyarakat untuk kelancaran transaksi dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Namun meski ketersediaan uang diperiode Nataru dipastikan cukup, masyarakat juga tetap dihimbau untuk berkonsumsi dan bertransaksi secara bijak, sebab di akhir tahun terdapat potensi terjadinya inflasi akibat peningkatan Permintaan (demand pull inflation).
Melalui belanja bijak masyarakat dapat mencegah terjadinya Konsumsi berlebihan sehingga seluruh pihak dapat memperoleh barang yang dibutuhkan.
Lebih jauh, dalam rangka pemenuhan kebutuhan Uang Pecahan Kecil (UPK) di masyarakat, KPw Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara bersinergi dengan perbankan dan retailers dalam program ‘Lingkar Koin Sultra’ (LKS), turut menyediakan penukaran melalui layanan kas keliling yang akan dilaksanakan sebanyak 2 kali pada Januari 2024.
Selanjutnya Bank Indonesia mendorong masyarakat untuk menukarkan Uang Rupiah Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1000 TE 1993 dan Rp500 TE 1997 yang telah dicabut pada 1 Desember 2023.
Uang rupiah yang telah dicabut tidak lagi berlaku sebagai alat transaksi, namun masyarakat masih dapat menukarkan uang dimaksud dalam jangka waktu 10 tahun hingga 1 Desember 2033 pada setiap hari Kamis di Kantor Bank Indonesia dengan terlebih dahulu mendaftarkan diri pada situs PINTAR https://pintar.bi.go.id atau dapat melakukan penukaran di kantor Perbankan terdekat. Adm