LAJUR.CO, KENDARI – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Sultra serta perwakilan Kejaksaan Tinggi Sultra dan Polda Sultra melakukan pemusnahan uang rupiah palsu di sela kegiatan Forum Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu Sultra, Selasa (31/10/2023).
Uang palsu yang dihancurkan lewat mesin pencacah kertas merupakan akumulasi hasil temuan di Provinsi Sultra sejak tahun 2020 hingga tahun 2023. Pemusnahan uang palsu dipimpin langsung Kepala BI Sultra Doni Septadijaya dan Kepala Binda Sultra Raden Toto Oktaviana.
Kepala BI Sultra Doni Septadijaya mengatakan total uang palsu yang dimusnahkan sebanyak 1.293 lembar. Uang rupiah yang diduplikasi secara ilegal tersebut terbanyak berbentuk pecahan kertas Rp100 ribu Tahun Emisi (TE) 2014 hingga TE 2022.
Adapun rincian uang palsu yang dimusnahkan yakni pecahan Rp100 ribu TE 2022 sebanyak 2 lembar, pecahan Rp100 ribu TE 2016 sebanyak 627, pecahan Rp100 ribu TE 2014 sebanyak 191 lembar dan pecahan Rp100 TE 2003 sebanyak 55 lembar.
Berikut pecahan uang spesial diterbitkan pada momen HUT RI yakni pecahan Rp75 ribu TE 2020 sebanyak 2 lembar, pecahan Rp50 ribu TE 2022 sebanyak 3 lembar, pecahan Rp50 ribu TE 2016 sebanyak 341, pecahan Rp50 ribu TE 2005 sebanyak 55 lembar.
Selanjutnya pecahan uang palsu pecahan Rp10 ribu TE 2016 sebanyak 2 lembar dan pecahan Rp5 ribu TE 2016 sebanyak 15 lembar.
“Uang palsu ini hasil temuan perbankan dari tahun 2020. Ada peningkatan temuan uang palsu, sebelum pandemi hanya 104 lembar, setelahnya itu terjadi kenaikan hingga 676 lembar tahun 2023,” jelas Doni.
Ia merinci temuan uang palsu di Sultra berdasarkan data dirangkum BI Sultra, tahun 2020 total uang palsu ditemukan sebanyak 104 lembar, tahun 2021 sebanyak 211 lembar, tahun 2022 sebanyak 676 dan periode Januari – Oktober tahun 2023 mencapai 323 lembar.
Kabinda Sultra Raden Toto menyambut baik program BI Sultra meningkatkan meningkatkan awareness dan pemahaman terhadap tindak kriminal peredaran uang palsu lewat Forum Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu Sultra.
Kata dia, bukan hal mustahil di tingkat aparat pun berpotensi menjadi korban tindak peredaran uang palsu karena belum mengenali persis karakteristik rupiah.
“Saya pun pernah punya pengalaman dapat uang palsu saat di Jakarta. Tidak sadar kalau uang itu palsu, nanti setelah membayar di kasir disampaikan kalau itu ada lembaran 100 ribu uang palsu,” cerita Raden Toto.
BI Sultra sengajak semua elemen bersinergi menekan peredaran uang palsu di tengah masyarakat lewat edukasi pengenalan uang rupiah asli. BI Sultra lewat program Cinta Bangga Paham (CBP) Rupiah intens melakukan roadshow sosialisasi ke berbagai wilayah di Sultra salah satunya di Kepilauan Wakatobi agar masyarakat jeli mengenali rupiah asli.
Program Cinta Rupiah dilakukan BI Sultra rerata menyasar wilayah 3T (Pulau Terluar, Terdepan dan Terpencil) di Bumi Anoa untuk mengedukasi masyarakat agar lebih mengenal karakteristik dan desain rupiah, memperlakukan rupiah secara tepat dan mencegah tindak kejahatan uang palsu.
Cinta terhadap rupiah berarti mengenali, merawat dan menjaga mata uang resmi RI secara baik. Bangga Rupiah bermakna perwujudan dari kemampuan ​masyarakat memahami rupiah sebagai alat pembayaran yang sah, simbol kedaulatan NKRI dan alat pemersatu bangsa. Sementara itu, Paham Rupiah bermakna perwujudan kemampuan masyarakat memahami peran rupiah dalam peredaran uang, stabilitas ekonomi, dan fungsinya sebagai alat penyimpan nilai kemampuan. Adm