ADVETORIALBERITA TERKINIHEADLINE

Biro Kesra Hadirkan Kadis Kominfo Sultra di Workshop Pengelolaan Website ke OPD

×

Biro Kesra Hadirkan Kadis Kominfo Sultra di Workshop Pengelolaan Website ke OPD

Sebarkan artikel ini

LAJUR.CO, KENDARI – Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah berbagi pengalaman dalam mengelola website dan pentingnya literasi dalam penyebaran informasi publik.

Hal itu disampaikan dalam Workshop Pengelolaan Media Sosial/Website bagi instansi pemerintah lingkup Pemprov Sultra diinisiasi oleh Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) di Plaza Inn Hotel Minggu (28/7/2024).

Workshop dibuka secara resmi Kepala Biro Kesra Setda Sultra Iwan Susanto dan dihadiri peserta dari OPD lingkup Pemprov Sultra.

Kepala Biro Kesra Setda Sultra Iwan Susanto

Iwan mengatakan, sejumlah dasar hukum pengelolaan informasi diantaranya InPres Nomor 3 Tahun 2003 tentang strategi dan kebijakan pengembangan E-Goverment, Peraturan KI Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik, Permenkominfo serta UU no 14 tahun 2018 serta Perda nomor 2 tahun 2020.

Baca Juga :  FKSPN Beber Fakta Karyawan PT OSS Morosi yang Tewas di Lokasi Kerja PT HKC

Sejalan dengan itu, Ridwan Badallah menyebut, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dikatakan Ridwan Badallah yakni sistem untuk mempermudah, mempercepat dan memotong kebijakan yang berbelit-belit menjadi lebih sederhana. SPBE juga merupakan sistem yang memberikan layanan cepat dan terkontrol dalam penggunaannya.

Saat ini dunia sudah maju dengan penggunaan internet, sehingga pemerintah giat membangun tower untuk mengatasi blank spot di beberapa daerah di Sultra, dan Kominfo Sultra telah melakukan pembangunan tower guna memaksimalkan penggunaan internet di wilayah blank spot tersebut,” ujar Ridwan Badallah.

Baca Juga :  Konsumsi 7 Makanan Ini untuk Mengurangi Gejala Depresi

Lanjutnya, pengelolaan informasi diperlukan brainware yang mempunyai kemauan/kemampuan SDM serta memiliki kreatifitas tinggi, sehingga hasil pada pengelolaannya mencapai standar yang diinginkan.

Sehingga dalam penyediaan website, Diskominfo Sultra menyediakan dan memberikan bintek singkat kepada administrator dari organisasi perangkat daerah (OPD) bersangkutan.

Sesuai UU nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi telah mengamanatkan setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik yang disediakan pemerintah.

Baca Juga :  Andap Beber Filosofi Hiasan Bunga Male Ditampilkan Biro Kesra Saat Peringatan Maulid Nabi

Aturan tersebut menjelaskan bahwa setiap kebijakan, program kerja hingga proses pengambilan keputusan yang ditetapkan pemerintah harus dilakukan secara transparan, bersifat terbuka serta diketahui masyarakat.

Sejauh ini, jelas Ridwan Badallah bahwa domain OPD yang telah dibangun oleh Diskominfo Sultra berjumlah 23 OPD dan telah memiliki hosting sultraprov.go.id yang ditampung server yang berada di Diskominfo Sultra.

Hal tersebut dilakukan untuk memangkas anggaran belanja pembangunan website, dimana sebelumnya setiap OPD membangun sendiri website dengan mengeluarkan biaya ratusan juta. Red

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x