BERITA TERKINIHEADLINE

FKSPN Beber Fakta Karyawan PT OSS Morosi yang Tewas di Lokasi Kerja PT HKC

×

FKSPN Beber Fakta Karyawan PT OSS Morosi yang Tewas di Lokasi Kerja PT HKC

Sebarkan artikel ini
Karyawan tambang bernama Akmal (23) meninggal usai terjepit pita conveyor PT OSS, Minggu (15/9/2024).

LAJUR.CO, KENDARI – Kecelakaan kerja yang meregang nyawa seorang karyawan tambang kembali terjadi di PT Hong Kuang Chang (HKC) Smelter (2) Jety Pelabuhan Muara Sampara Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra). Insiden yang menyebabkan tangan korban hampir putus ini terjadi sekitar pukul 10.00 WITA, Minggu (15/9/2024).

Keterangan yang diterima awak Lajur.co, korban bernama Akmal (23) tewas di lokasi kerjanya saat mencari nafkah untuk keluarga. Diketahui baju alat pelindung diri (APD) miliknya masuk ke dalam dan terjepit pita conveyor. Karyawan PT HKC yang berasal dari Bone, Sulsel ini bertugas pada Devisi Conveyor PT Obdsidian Stainless Steel (OSS.

Baca Juga :  Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto Jadi Irup Upacara Peringatan HUT ke-79 Republik Indonesia

Sekjend Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nusantara (FKSPN) wilayah Sultra, Jhonal Prayogo menilai PT OSS tidak menerapkan aturan yang termuat dalam undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Setiap pekerja mempunyai hak memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

“Kami menilai aturan tersebut tidak diterapkan pihak perusahaan PT OSS bahkan kecelakaan kerja makin meningkat bukan menurun. Adapun yang menjadi penyebabnya manajemen risiko K3 tidak diterapkan. Bahkan ketika terjadi kecelakaan kerja terkesan disembunyikan,” ujar Jhonal Prayogo.

Baca Juga :  Kronologi Karyawan PT OSS Konawe Tewas Usai Ditimpa Dinamo Mesin Crane

Sesaat usai korban terjepit pita conveyor, korban sempat dibawa ke Klinik PLTU 2 PT OSS dalam kondisi tidak sadarkan diri. Korban itu kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bahteramas Kendari dengan hasil visum sekujur tubuhnya penuh luka-luka.

“Hasil visumnya yaitu luka terbuka pada bagian dada sebelah kiri, luka di tangan sebelah kiri, luka di telinga, pinggul, punggung leher dan pipinya. Korban kemudian langsung dibawa ke kampung halamannya sekitar pukul 15.00 WITA,” kata Jhonal.

Lebih lanjut, Jhonal mengatakan agar pengawas K3 selalu memperhatikan dan mengingatkan karyawan untuk menggunakan safety sesuai standar perusahaan. Hal itu sebagai antisipasi agar kejadian serupa tidak selalu terulang. Jhonal juga mengecam pihak perusahaan yang melakukan pengancaman kepada karyawan lain jika melaporkan kasus tersebut ke pihak-pihak berwajib.

Baca Juga :  Kronologi Paripurna DPR Tak Kuorum hingga Revisi UU Pilkada Batal

“FKSPN mengutuk keras atas terjadinya kecelakaan kerja yang mengakibatkan meninggalnya para pekerja, yang angkanya sangat tinggi namun dilaporkan cuma beberapa kasus saja,” tegasnya.

Pihak federasi pekerja buruh ini meminta Disnakertrans Konawe, dan Binwas K3 Provinsi Sultra memberi sanksi ke perusahaan yang berlabel Proyek Strategi Nasional (PSN) tersebut. Red









0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x