LAJUR.CO, KENDARI – Kecelakaan kerja yang meregang nyawa seorang karyawan tambang kembali terjadi di PT Hong Kuang Chang (HKC) Smelter (2) Jety Pelabuhan Muara Sampara Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra). Insiden yang menyebabkan tangan korban hampir putus ini terjadi sekitar pukul 10.00 WITA, Minggu (15/9/2024).
Keterangan yang diterima awak Lajur.co, korban bernama Akmal (23) tewas di lokasi kerjanya saat mencari nafkah untuk keluarga. Diketahui baju alat pelindung diri (APD) miliknya masuk ke dalam dan terjepit pita conveyor. Karyawan PT HKC yang berasal dari Bone, Sulsel ini bertugas pada Devisi Conveyor PT Obdsidian Stainless Steel (OSS.
Sekjend Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nusantara (FKSPN) wilayah Sultra, Jhonal Prayogo menilai PT OSS tidak menerapkan aturan yang termuat dalam undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Setiap pekerja mempunyai hak memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
“Kami menilai aturan tersebut tidak diterapkan pihak perusahaan PT OSS bahkan kecelakaan kerja makin meningkat bukan menurun. Adapun yang menjadi penyebabnya manajemen risiko K3 tidak diterapkan. Bahkan ketika terjadi kecelakaan kerja terkesan disembunyikan,” ujar Jhonal Prayogo.
Sesaat usai korban terjepit pita conveyor, korban sempat dibawa ke Klinik PLTU 2 PT OSS dalam kondisi tidak sadarkan diri. Korban itu kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bahteramas Kendari dengan hasil visum sekujur tubuhnya penuh luka-luka.
“Hasil visumnya yaitu luka terbuka pada bagian dada sebelah kiri, luka di tangan sebelah kiri, luka di telinga, pinggul, punggung leher dan pipinya. Korban kemudian langsung dibawa ke kampung halamannya sekitar pukul 15.00 WITA,” kata Jhonal.
Lebih lanjut, Jhonal mengatakan agar pengawas K3 selalu memperhatikan dan mengingatkan karyawan untuk menggunakan safety sesuai standar perusahaan. Hal itu sebagai antisipasi agar kejadian serupa tidak selalu terulang. Jhonal juga mengecam pihak perusahaan yang melakukan pengancaman kepada karyawan lain jika melaporkan kasus tersebut ke pihak-pihak berwajib.
“FKSPN mengutuk keras atas terjadinya kecelakaan kerja yang mengakibatkan meninggalnya para pekerja, yang angkanya sangat tinggi namun dilaporkan cuma beberapa kasus saja,” tegasnya.
Pihak federasi pekerja buruh ini meminta Disnakertrans Konawe, dan Binwas K3 Provinsi Sultra memberi sanksi ke perusahaan yang berlabel Proyek Strategi Nasional (PSN) tersebut. Red