SULTRABERITA.ID, KENDARI – Badan Kepegawaian Negara ( BKN) menyatakan saat ini tengah menunggu terbitnya Peraturan Presiden ( Perpres) terbaru mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak ( PPPK).
Dilansir dari Antara, Selasa (7/7/2020), Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, mengungkapkan terbitnya Perpres tersebut perlu dilakukan guna menyelesaikan masalah gaji bagi para PPPK.
BACA JUGA :
- Pj Gubernur Sultra Paparkan Apresiasi Kinerja Pemerintah Daerah di Jakarta
- Job Fair BPVP Kendari: 26 Perusahaan Buka Peluang 650 Loker Baru
- Rayakan Tahun Baru 2025 di Hotel Claro Kendari, Hadirkan Tema “House of Bananaâ & âSquid Gameâ
- Jelang Natal dan Tahun Baru, Harga Bawang di Pasar Andonohu Merangkak Naik
- Ramai soal ‘Brain Rot’, Istilah Kekinian gegara Kecanduan Konten Receh di Medsos
Menurut dia, sebetulnya BKN sudah siap menerbitkan Nomor Induk Pegawai ( NIP) bagi 45.949 tenaga honorer yang lulus seleksi PPPK yang diselenggarakan pada tahun 2019 lalu tersebut.
“Kami sebenarnya sudah sejak lama bersiap diri untuk sesegera mungkin menetapkan NIP-nya. Tapi seperti tadi disampaikan, apakah kami boleh menetapkan NIP sebelum Perpres (PPPK) itu mengatur soal pembayaran gaji,” jelas Bima.
“Maka kami tidak boleh mendahului Perpres. Sebetulnya kami sudah siap untuk Perpres itu,” kata dia lagi.
Hal itu disampaikan Bima dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2020) kemarin.
Perpres PPPK tersebut lambat dikeluarkan, karena menurut informasi yang didengar Bima, Perpres PPPK sempat diulang.
“Ada masukan bahwa katanya Perpres (PPPK) itu akan menubruk beberapa PP sebelumnya. Kemudian diminta untuk menginisiasi ulang. Jadi diulang lagi,” ujar Bima.
Menurut Bima, Perpres yang baru ditetapkan Presiden Joko Widodo ( Jokowi) adalah Perpres mengenai jabatan PPPK.
Sedangkan Perpres mengenai gaji, sekarang ini statusnya sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
“Kami menunggu proses itu agar segera dapat ditetapkan, jika itu sudah ditetapkan, kami akan menetapkan NIP pegawainya sesuai dengan usulan dari instansinya,” tutur Bima.
Persoalan PPPK sendiri sebetulnya bisa diselesaikan andai Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sudah memberi ruang bagi Presiden untuk memberikan gaji kepada PPPK di daerah. Namun hal itu, kata Bima, belum diatur dalam PP tersebut.
Bima juga menerangkan bahwa sebetulnya dari total 72.980 tenaga honorer yang ikut seleksi PNS lewat CPNS Januari 2019 lalu, yang lulus hanya 51.293 orang.
Akan tetapi, dari total yang lulus tersebut, hanya 45.949 orang yang bisa diangkat karena ada usulan dari instansi yang merekrut mereka.
Alasannya, karena dari total tenaga honorer yang lulus tes seleksi PPPK tersebut, tidak semuanya masih aktif bekerja.
“Kalau guru, dia sudah tidak bekerja lagi sebagai guru, tapi namanya masih ada. Sehingga itu tidak diusulkan oleh pemerintah daerah nya. Yang diusulkan mereka yang lulus dan masih bekerja. Itu jumlah 45.949 (orang). Itu yang kami dapatkan data dari usulan instansi,” ujar Bima. Adm
Sumber : Kompas.com