LAJUR.CO, JAKARTA – Pekerja atau buruh yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan fasilitas pembiayaan rumah.
Ini berupa kredit kepemilikan rumah (KPR), pinjaman uang muka perumahan (PUMP) hingga, dan pinjaman renovasi perumahan (PRP), khusus untuk rumah tapak dan rumah susun (rusun).
Ketentuan ini diatur dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dalam Program Jaminan Hari Tua (JHT).
Lalu, bagaimana syarat mendapatkan fasilitas KPR, PUMP, hingga PRP dari BPJS Ketenagakerjaan?
Salah satu bank yang menjadi penyalur fasilitas KPR peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN.
Fasilitas ini merupakan MLT dalam program JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan, fasilitas KPR bekerja sama dengan Bank BTN ini akan semakin melengkapi manfaat dari JHT para peserta.
“Tentunya kami berharap kemudahan ini akan mempercepat pemenuhan kebutuhan akan rumah terutama bagi para pekerja di Indonesia,” kata dia dalam keterangannya, Kamis (28/10/2021).
Sebagai contoh, peserta bisa mengajukan kredit hingga Rp 150 juta yang dapat dipergunakan untuk uang muka atau down payment (DP) untuk fasilitas PUMP.
Sumber : Kompas.com