BERITA TERKINIHEADLINEHUKRIM

Komplotan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap di Abeli

×

Komplotan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap di Abeli

Sebarkan artikel ini
Polres Kendari meringkus komplotan pelaku pencabulan anak di Abeli.

LAJUR.CO, KENDARI – Aparat Polresta Kendari berhasil memburu komplotan pelaku tindak pencabulan anak di bawah umur yang meresahkan warga Kota Lulo. Mirisnya, satu dari kelompok kriminal tersebut diketahui juga masih berstatus remaja.

Anggota Buser 77 Satreskrim dan Unitkam Satintel Polresta Kendari lebih dulu menangkap pelaku FA (15) di Kelurahan Tobemeita, Kamis (2/6/2022), yang merupakan otak perkara kasus kriminal tersebut. Menyusul tiga kawannya yakni MAA (20), GNW (22), dan MLM (35).

Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, Kamis (2/6/2022), mengatakan FA dilaporkan telah mencabuli korban seorang remaja yang merupakan temannya sendiri di sebuah kantor pemerintahan di Kecamatan Abeli, Kota Kendari.

Baca Juga :  PT Vale Dukung Kawasan Wisata Jadi Sumber Ekonomi

Kejadian miris itu berlangsung, Rabu (1/6/2022), sekitar pukul 23.30 Wita.

“Awalnya keluarga korban mengetahui kejadian dari tetangga. FA membawa korban ke TKP dan melakukan tindakan asusila terhadap korban,” ungkap Fitrayadi.

Kata polisi, FA lebih dulu bergerak membawa korban ke kantor pemerintah. Di sana, FA kemudian menggerayangi korban.

Saat melancarkan aksinya, FA tidak hanya sendiri. Ia melakukan tindakan tak senonoh itu bersama tiga orang lelaki lain, masing-masing berinisial MAA (20), GNW (22), dan MLM (35).

Baca Juga :  Larangan Ekspor Gandum India, Harga Mi Instan hingga Telur Berpotensi Naik

“Polisi berhasil pula mengamankan ke tiga pelaku lainnya usai mendapat laporan serta pengakuan korban dan keluarganya,” jelasnya.

Pelaku lainnya, sambung Fitrayadi, tidak memiliki hubungan apapun dengan korban. Mereka mengikuti jejak FA setelah sebelumnya melihat FA membawa korban di tempat kejadian perkara (TKP).

“Tersangka lain (MAA, GNW, MLM) yang sempat melihat FA dan korban ke TKP, setelah tiba di TKP kemudian ikut melakukan tindakan asusila terhadap korban,” tambah Fitrayadi.

Baca Juga :  Pemerintah Ancam Blokir Google, Facebook, WhatsApp dkk, Alasannya Apa?

Kini keempat pelaku terpaksa menginap di sel Mapolresta Kendari. Atas perbuatannya, mereka bakal didera pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 tentang Perpu No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Adm

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x