LAJUR.CO, KENDARI – Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kendari, Ivan Ravian menegaskan masih terdapat beberapa perusahaan yang belum patuh dalam melaksanakan kewajibannya dalam memberikan jaminan pelayanan kesehatan bagi pekerjanya. Menurutnya, ini merupakan tugas dan tanggung jawab bersama untuk memberikan penekanan kepada badan usaha agar dapat memberikan perlindungan kepada seluruh pekerjanya ke dalam Program JKN.
“Berdasarkan data yang kami kumpulkan, masih terdapat beberapa perusahaan yang belum patuh sampai dengan akhir tahun 2022. Hal ini menjadi tanggung jawab kita bersama kedepannya, terutama BPJS Kesehatan untuk melakukan pengawasan serta pemeriksaan bersama terkait kendala badan usaha yang belum mendaftarkan pekerjanya,” kata Ivan dalam Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan dengan Pemangku Kepentingan Kota Kendari, Rabu (21/12).
Berdasarkan amanat dari undang-undang Nomor 24 Tahun 2011, BPJS Kesehatan memiliki wewenang untuk memastikan setiap perusahaan mendaftarkan pekerjanya dalam tanggungan Program JKN. Amanat tersebut sebagai dasar bagi BPJS Kesehatan untuk terus berupaya dalam memastikan setiap pekerja mendapatkan haknya di bidang pelayanan kesehatan.
“Untuk itu, sangat penting bagi kami terhadap dukungan dan komitmen dari setiap pemangku kepentingan untuk bersama-sama bersinergi dalam menyukseskan Program JKN sesuai dengan instruksi yang mendasari. Hal ini menjadi salah satu penentu terhadap keberlangsungan Program JKN ke depannya,” tambah Ivan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kendari, Maman Firmansyah menuturkan bahwa pihaknya siap untuk bersinergi melalui berbagi data pekerja dari setiap badan usaha, terutama perusahaan besar dengan banyak pekerja untuk meningkatkan kepatuhan dari pemberi kerja.
“Sebagai kontribusi DPMPTSP dalam mendorong kepatuhan badan usaha, kami siap untuk sharing data pekerja perusahaan, agar dapat dibandingkan dengan data pekerja yang dilaporkan untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha. Sesuai dengan Inpres tersebut, kami juga harus mengawal hak-hak dari setiap pekerja, agar pemberi kerja tidak hanya mendapatkan keuntungan tetapi juga melaksanakan kewajibannya untuk para pekerja,” ucap Maman.
Kegiatan ini juga turut dihadiri oleh anggota forum pemerintahan Kota Kendari yaitu, Kejaksaan Negeri Kota Kendari, Dinas Perdagkop dan UKM, serta Dinas Tenaga Kerja. Setiap anggota forum memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan Program JKN.
Dalam kegiatan tersebut, juga dilakukan pembahasan strategi ke depannya dalam meningkatkan kepatuhan pemberi kerja yang masih belum patuh untuk mendaftarkan pekerja serta memastikan pembayaran iuran badan usaha berjalan lancar setiap bulannya. Adm