BERITA TERKINIHEADLINE

BPJS Kesehatan Rangkul Kejati Sulawesi Tenggara Tindaklanjut Badan Usaha Tidak Patuh

×

BPJS Kesehatan Rangkul Kejati Sulawesi Tenggara Tindaklanjut Badan Usaha Tidak Patuh

Sebarkan artikel ini

LAJUR.CO, KENDARI – Sebagai upaya dalam menegakkan kepatuhan badan usaha dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional, BPJS Kesehatan Cabang Kendari telah membangun sinergi dengan para pemangku kepentingan, salah satunya dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Subeno menuturkan bahwa pendampingan terhadap pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan badan usaha menjadi pembahasan internal Kejaksaan dalam Rapat Kerja Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Tahun 2021. Pembahasan dilakukan dari hal global hingga teknis pembagian tugas antara Kejati dan Kejari berdasarkan jumlah tunggakan badan usaha.

Baca Juga :  Turun Reses di Kepulauan, Ridwan Bae Beber Soal Aduan Gedung Sekolah Hingga Stadion Dayung Rusak

“Kami akan menangani kasus ketidak patuhan badan usaha yang nilai tunggakannya lebih dari 100 juta rupiah hingga satu miliar, sedangkan kurang dari itu dapat diselesaikan melalui Kejari. Namun tidak menutup kemungkinan jika jumlahnya di bawah dari itu kami masih dapat mendampingi tetapi sifatnya pasif,” jelas Subeno dalam Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara, Minggu (19/06).

Baca Juga :  Dijamin Total oleh Program JKN, Halfiah Hapus Rasa Ragu untuk Berobat ke Rumah Sakit

Asisten Deputi Bidang Pengelolaan Kinerja Kantor Cabang BPJS Kesehatan Wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara dan Maluku, Diah Eka Rini menjelaskan bahwa saat ini pihaknya telah mengantongi data badan usaha menunggak dan tidak patuh untuk dilakukan pemeriksaan. Berdasarkan data tersebut, terdapat badan usaha yang memiliki tunggakan hingga lebih dari satu tahun.

“Badan usaha seperti ini akan mendapat treatment khusus untuk dilakukan pemeriksaan. Untuk itu, kami sangat mengharapkan dukungan dari setiap pemangku kepentingan agar setiap pekerja mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan amanat dari undang-undang,” pungkasnya.

Baca Juga :  Amir : Klinik Mata Mudahkan Akses Peserta JKN Untuk Berobat Mata

Berdasarkan hasil kesepakatan Forkor Wasrik tersebut, jika tahap pemeriksaan sudah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku namun badan usaha belum patuh maka BPJS Kesehatan dapat mengajukan gugatan (jalur litigasi).

Ditkrimsus Polda Sultra sebagai anggota forum juga mengaku akan mendukung Program JKN dan siap menindaklanjuti jika ada rekomendasi dari BPJS Kesehatan terkait ketidakpatuhan badan usaha. Adm

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x