BERITA TERKINIDAERAHEKOBISHEADLINE

BPKAD Buton Diduga Selewengkan Dana Kontraktor Senilai Rp 9 Miliar

×

BPKAD Buton Diduga Selewengkan Dana Kontraktor Senilai Rp 9 Miliar

Sebarkan artikel ini
Proyek pengaspalan jalan Tolandona - Lombe dan pelebaran jalan SP3 Labungkari - Lolibu tahun anggaran 2015 diduga diselewengkan

SULTRABERITA.ID, BUTON – Pekerjaan pengaspalan jalan Tolandona-Lombe dan pelebaran jalan SP 3 Labungkari-Lolibu pada tahun anggaran 2015 di Kabupaten Buton sampai saat ini tidak dilanjutkan pekerjakannya. PT Fatimah Indah Utama dan PT Haka Utama, dua kortraktor pemenang pekerjaan itu mengaku tidak menyelesaikan pekerjaan itu akibat sisa dana sekitar Rp9 miliar belum diberikan Pemda Buton sampai saat ini bersumber dari dana PIP sebesar Rp93 miliar.

Musni selaku kuasa perusahaan PT Fatimah Indah Utama menjelaskan pekerjaan pengaspalan tersebut memang tidak tuntas dikerjakan karena pihaknya belum diberikan hak pekerjaan yang telah selesai dikerjakan.

“Kami sudah bekerja dan kami meminta hak namun belum diberikan dan untuk menghindari kerugian besar perusahaan kami maka kami tidak melanjutkan pekerjaan itu dan dibuktikan dengan adminitrasi yang diberikan ke PPK dalam hal ini Dinas PU Pemda Buton,” katanya.

Beberapa kali kata Musni, menemui Dinas PU mempertanyakan sisa dana yang belum diberikan namun dinas tersebut meminta untuk menanyakan langsung di keuangan Pemda Buton. Setelah menemui Keuangan Pemda Buton, hasilnya ada pencairan dana yang dikirim ke rekening dua kontraktor lebih dari Rp13 miliar namun hal itu tidak pernah sampai ke rekening perusahaan.

“Saya kaget melihat bukti pembayaran yang dilakukan ibu Susi (keuangan Pemda Buton) sekitar Rp13 miliar namun sampai saat ini tidak ada masuk direkening kami berdua sebagai kontraktor. Jika dana itu diberikan ke kami maka kami akan menyelesaikan kewajiban ke PT Askrindo Kendari,” ungkapnya Musni, sembari meminta bukti saat itu namun pihak keuangan Pemda Buton tidak mau memberikan.

Baca Juga :  Cara Membuat Paspor Online via Aplikasi M-Paspor

Sementara mantan Kadis PU Pemda Buton Rajulan, mengatakan jika semua dokumen perusahaan PT Haka Utama dan PT Fatimah Indah Utama telah lengkap dan sudah diberikan ke pihak Keuangan Pemda Buton di Tahun 2015.

“Saat itu saya sudah berikan bukti dokumen itu keuangan dan yang berhak memberikan adalah Keuangan Pemda Buton bukan Dinas PU,” kata Rajulan.

Rajulan sempat menjelaskan tentang dana yang diajukan ke Pemda Buton ke pihak asuransi yaitu PT Askrindo Kendari sebesar Rp15,8 miliar yang dibayarkan pada Tahun 2015. Namun berdasarkan hasil hitungan BPK hanya Rp8,7 miliar saja terjadi kerugian negara dan terdapat sisa dana Rp6,5 miliar.

Namun, saat itu Pemda Buton melalui BPKAD dana tersisa Rp6,5 miliar dikembalikan ke PT Askrindo diangsur selama dua tahun dengan total sebanyak Rp6,5 miliar dan masih terdapat sisa dana sekitar Rp561 juta yang sampai saat ini belum diselesaikan.

Sementara di tanggal 15 Januari 2020 antara pihak PT Askrindo dan Sekertaris Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemda Buton Susi, telah bertemu. Saat itu Susi mengatakan bahwa kontraktor telah untung banyak dalam pekerjaan itu harusnya mereka bantu membayar utang ke pihak PT Askrindo meski kedua kontraktor telah putus kontraknya dalam dua paket pekerjaan itu.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Penyebab Kecelakaan Maut di Perbatasan Kendari-Konsel

Pihak BPKAD mengakui masih memiliki kewajiban menyelesaikan sekitar Rp9 miliar ke pihak kontraktor namun dari nilai itu pihak Pemda Buton hanya berhak membayar Rp6 miliar.

“Kami akui kami masih kewajiban ke kontraktor,” pengakuan Susi.

Susi pun menyalahkan Sekda Pemda Buton yang teledor dan salah jalur karena dinilai salah meminta BPKAD membayarkan sisa kewajiban ke Kontraktor. Mestinya, Sekda Pemda Buton menyurati Kepala Dinas PU yang dijabat Rajulan saat itu karena dinas tersebut sebagai konsultan dua paket pekerjaan pengaspalan.

“Saya berjanji akan membayarkan Rp5 miliar di tahun 2020 ke kontraktor agar mereka membayar kewajiban ke pihak PT Askrindo. Kami akan meminta nanti saat perubahan anggaran di tahun 2020,” kata Susi kala itu.

Susi tidak menepis jika pihaknya kelebihan meminta dana klaim ke PT Askrindo sekitar 6,5 miliar pada Tahun 2017 dan dana tersebut masuk di kas Pemda Buton. Sementara pihak Pemda Buton telah menyelesaikan pengembalian uang negara tersebut sekitar Rp6 miliar dengan cara mengansurnya. Namun dari dana yang dikembalikan masih ada tersisa Rp518 juta yang belum diselesaikan Pemda Buton sampai Desember 2020.

Baca Juga :  Gugatan PT Surya Saga Utama Kandas di PN Pasarwajo

Pihak PT Askrindo juga sempat bertemu dengan Bupati Buton La Bakry, pada tanggal 16 Januari 2020 di rumah jabatan dan saat itu pihak Pemda Buton berjanji akan menyelesaikan sisa kewajiban ke PT Askrindo di tahun 2020. “Saya akan sampaikan ke Sekda agar hal ini segera dilaksanakan pembayaran,” kata La Bakry didampingi Pelaksana Tugas Kadis PU Pemda Buton Drs Asimu.

Kepala Cabang PT Askrindo (Persero) Kendari, Syahruddin mengatakan sampai saat ini sisa dana kelebihan yang ada di Pemda Buton lebih Rp500 juta belum dikembalikan.

“Saya juga heran, harusnya Pemda Buton mengembalikan secara keseluruhan dan secepatnya. Namun, mereka membayarkan dengan cara mengangsur beberapakali dan itu pun masih ada sisanya,” katanya.

Dipertemuan awal Januari 2020, Sekertaris kepala BPKAD Pemda Buton dalam hal ini Susi, telah mengakui masih ada dana yang harus diselesaikan ke kontraktor dengan maksud di bulan Oktober 2020 bisa membayarkan ke pihak PT Askrindo. Namun, pihaknya menempuh jalur hukum untuk melaporkan dua kontraktor jika kewajiban pembayaran ke PT Askrindo tidak diselesaikan di Desember 2020. Adm

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x