SULTRABERITA.COM, MUNA – Pendataan masyarakat penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) di Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara (Sultra), telah dilakukan sejak tiga bulan lalu. Namun demikian, penyaluran bantuan yang dinanti warga yang terdampak pandemi Covid-19 itu hingga kini belum jelas.
Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Muna, La Kore menuturkan, pihaknya hanya melakukan pendataan. Sementara peyaluran BST senilai Rp 500 ribu sekali terima itu, adalah wewenang pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra.
“Kita belum tau pasti kapan penyalurannya, itu wewenang provinsi,” ujar La Kore, ditemui baru-baru ini.
Ia pun memastikan, data penerima bantuan di seluruh desa/kelurahan di Muna telah disetor ke provinsi untuk divalidasi.
Disebutkan, ada sekira 7.500 pemerima manfaat yang terdata di Muna. Dikhususkam warga yang belum sama sekali menerima bantuan sosial lainnya.
“Nantinya, untuk penyalurannya melalui Bank Sultra. Sudah disiapkan masing-masing rekening BPD, tinggal menunggu saja,” tandasnya. Adm