BERITA TERKINIDAERAHEKOBISHEADLINE

BST Covid-19 di Muna Belum Cair, Kadinsos: Itu Wewenang Provinsi

×

BST Covid-19 di Muna Belum Cair, Kadinsos: Itu Wewenang Provinsi

Sebarkan artikel ini

SULTRABERITA.COM, MUNA – Pendataan  masyarakat  penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) di Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara (Sultra), telah dilakukan sejak tiga bulan lalu.  Namun demikian, penyaluran bantuan yang dinanti warga yang terdampak pandemi Covid-19 itu hingga kini belum jelas.

Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Muna, La Kore menuturkan, pihaknya hanya melakukan pendataan. Sementara peyaluran BST senilai Rp 500 ribu sekali terima itu, adalah wewenang pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra.

Baca Juga :  Sultra Belum Siap Terapkan Kebijakan Ganti Pelat Kendaraan Hitam ke Putih

“Kita belum tau pasti kapan penyalurannya, itu wewenang provinsi,” ujar La Kore, ditemui baru-baru ini.

Ia pun memastikan, data penerima bantuan di seluruh desa/kelurahan di Muna telah disetor ke provinsi untuk divalidasi.

Disebutkan, ada sekira 7.500 pemerima manfaat yang terdata di Muna. Dikhususkam warga yang belum sama sekali menerima bantuan sosial lainnya.

Baca Juga :  Senam Asal Indonesia Ditampilkan di Setiap Acara Resmi ASEAN

“Nantinya, untuk penyalurannya melalui Bank Sultra. Sudah disiapkan masing-masing rekening BPD, tinggal menunggu saja,” tandasnya. Adm

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x