LAJUR.CO, KENDARI – Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Kolaka Timur, Selasa (21/9/2021). Selain Andi Merya Nur, lima rekan lainnya ikut terjaring dalam kasus tersebut.
Rabu (22/9/2021), KPK telah menetapkan Andi Merya Nur sebagai tersangka atas kasus indikasi suap dana hibah Badan Penanggulangan Bencana (BNPB) senilai ratusan juta.
Menanggapi penetapan status tersangka Bupati Koltim, Gubernur Sultra Ali Mazi menegaskan menyerahkan semua proses tersebut ke pihak yang berwajib.
“Serahkan kepada hukum, biar diproses secara hukum,” ucap Gubernur Ali Mazi, Kamis (23/9/2021).
Khusus mengenai kekosongan kursi 01 Koltim, Gubernur Ali Mazi menyatakan telah menunjuk Plh Sekda Koltim Muh Iqbal Tonggasa sebagai Plh Bupati Koltim agar roda pemerintahan di daerah pemekaran Kolaka itu bisa berjalan.
“Untuk sementara Plh Sekda, nanti setelah satu minggu di evaluasi dan berkonsultasi dengan Mendagri, apa petunjuk mendagri itu yang akan kita laksanakan,” ucap Gubernur Ali Mazi,” tukasnya.
Penangkapan Bupati Koltim lembaga anti rasuah oleh Gubernur Ali Mazi hendaknya menjadi pelajaran bagi kepala daerah lain agar benar – benar menjalankan amanah secara sungguh-sungguh, tanpa embel-embel korupsi.
“Kita bekerja untuk rakyat, kerja sebaik-baiknya. Kita diberikan amanah oleh Allah tentu untuk kepentingan masyarakat,” tutup Gubernur Ali Mazi. CR1