SULTRABERITA.ID, KENDARI – Pemerintah Kabupaten Buton Selatan (Busel) akan dipimpin seorang bupati selama satu periode pemerintahan lantaran lambatnya proses pengajuan posisi wakil bupati oleh Pemda setempat.
Kondisi ini menjadikan, Bupati La Ode Arusani akan tampil solo mengawal pemerintahan di Kabupaten Busel hingga akhir masa jabatan pada 2022 mendatang.
Informasi ini dibenarkan Asisten I Setda Sultra pada Sultraberita.id, Kamis (11/2/2021).
“Sampai dengan batas akhir sesuai UU untuk usulkan, tidak ada berkas usulan yang masuk ke Pemprov. Tidak ada proses usulan juga dari DPRD. Konsekwensinya ya tidak ada wakil,” ungkap Basiran.
Pemerintah Provinsi Sultra cukup lama menunggu laporan terkait usulan nama figur yang didapuk menjadi 02 Busel. Namun, mekanisme pengajuan wakil oleh Pemda setempat mandek.
Inilah mengapa, Pemkab Busel dipastikan hanya akan dinakhodai seorang bupati tanpa wakil.
Hal tersebut, kata Basiran, sejalan dengan PP No 12 Tahun 2018 tentang tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, dan Kota, salah satu tugas dan wewenang DPRD Provinsi, Kabupaten, Kota adalah memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan untuk sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan.
La Ode Arusani dilantik sebagai Bupati Busel defenitif sisa masa Periode 2017-2022 pada 31 Desember 2019.
Politisi PDIP itu naik tahta setelah rekan duetnya, Agus Feisal Hidayat terjaring kasus suap oleh KPK pada Mei 2018 lalu. Agus Feisal yang baru setahun menjabat Bupati Busel diketahui divonis 8 tahun penjara. Adm