LAJUR.CO, JAKARTA – Calon pengantin wajib mengikuti program pendampingan, konseling, dan pemeriksaan kesehatan pada tiga bulan sebelum pernikahan.
Program tersebut ditetapkan oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag).
Adapun tujuan program wajib pemeriksaan kesehatan sebelum menikah adalah untuk menekan angka stunting di Indonesia.
Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Jumat (11/3/2022), Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pencegahan stunting bagi calon pengantin bukan hanya perintah negara, tetapi juga agama.
“Pencegahan stunting itu perintah agama, karena menyiapkan generasi terbaik itu risalah nubuwwah,” kata Yaqut.
“Jadi karena perintah agama, mari kita bersama-sama memberi perhatian dengan penurunan stunting di Indonesia,” ujar Yaqut.
Berdasarkan Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) 2021, Indonesia masih memiliki angka prevalensi stunting yang tinggi, yaitu 24,4 persen.
Artinya, 1 dari 4 anak di Indonesia mengalami stunting. Angka tersebut masih di atas standar yang ditoleransi WHO, yakni di bawah 20 persen.
Apa itu stunting?
Stunting adalah kondisi gagal pertumbuhan dan perkembangan yang dialami anak-anak akibat kekurangan asupan gizi dalam waktu lama, infeksi berulang, dan stimulasi psikososial yang tidak memadai, terutama pada 1.000 hari pertama kehidupan (HPK).
Adapun tanda anak-anak mengalami stunting adalah pertumbuhan yang tidak optimal sesuai dengan usianya.
“Stunting jangan hanya menjadi tanggung jawab BKKBN dan Kementerian Agama (Kemenag), tetapi hal ini harus menjadi tanggung jawab kita semua,” ucap Yaqut.
Sementara itu, menurut Kepala BKKBN Hasto Wardoyo, idealnya setiap calon pengantin memeriksakan kondisi kesehatannya tiga bulan sebelum menikah.
Adapun pemeriksaan kesehatan yang akan dilakukan meliputi tinggi badan, berat badan, lingkar lengan atas, dan kadar Hb.
Hasil pemeriksaan kesehatan calon pengantin itu nantinya akan dimasukkan ke aplikasi Elsimil (Elektronik Siap Nikah dan Hamil).
“Setelah semua data diinput, jika ada kerepotan untuk mengisi, akan ada yang mendampingi, seperti tim pendamping keluarga (TPK), bidan, dan yang lainnya,” ujar Hasto.
Hasto menambahkan, para calon pengantin tidak perlu khawatir, karena hasil pemeriksaan kesehatan tidak menjadi syarat boleh tidaknya menikah.
Akan tetapi, jika hasil pemeriksaan kesehatan tidak baik, calon pengantin akan diberi pendampingan agar anaknya kelak sehat dan terhindar dari stunting.
“Hasilnya seperti apa, anemia atau tidak, itu tidak menjadi syarat (menikah). Jika ada yang nikahnya mendadak, tidak apa-apa, karena program (pemeriksaan kesehatan) juga baru launching,” kata Hasto.
“Kita periksa, kalau hasilnya bagus, ya nikah. Kalau hasilnya tidak bagus, ya nikah juga. Hanya saja yang hasilnya tidak bagus, kita kasih pendampingan supaya anaknya sehat,” pungkasnya. Adm
Sumber : Kompas.com