BERITA TERKINIDAERAHHEADLINE

Camat Morosi Mediasi 12 Eks Karyawan PT OSS yang Dipecat Karena Mencuri

×

Camat Morosi Mediasi 12 Eks Karyawan PT OSS yang Dipecat Karena Mencuri

Sebarkan artikel ini
Camat Morosi, Suriana Saranani menggelar rapat mediasi antara PT OSS dengan eks karyawan, Senin (22/3/2021)

LAJUR.CO, KONAWE – Camat Morosi, Suriana Saranani menggelar rapat mediasi antara eks karyawan PT OSS (Obsidian Stainless Steell) dengan pihak perusahaan. Mediasi ini terkait adanya tuntutan pesangon 12 orang mantan karyawan PT OSS yang terlibat aksi pencurian.

Proses mediasi berlangsung Senin (22/3/2021) berakhir dead lock, tanpa kesempatan. Ini lantaran mantan karyawan PT OSS tersebut meninggalkan ruang pertemuan karena merasa kecewa tuntutannya tak disanggupi oleh perusahaan.

Human Resources Department (HRD) PT OSS, Maimun mengatakan pihak perusahaan pada prinsipnya patuh terhadap perundang-undangan yang berlaku terkait dengan sengketa hubungan industrial.

“Kalau berdasarkan dari ketentuan perundang-undangan, bagi karyawan yang melakukan tindak pidana pencurian, jelas tidak ada kompensasi. Kalau perintah undang-undang seperti itu. Tapi tadi kan musyawarah kita berbicara dari hati nurani, mereka meminta kemanusiaannya perusahaan seperti apa, karena mereka yang khilaf ini masih memiliki keluarga. Ini kebijakan perusahaan, kami membayarkan gaji terakhir mereka yang dulunya pernah kita tahan sesuai prosedur perusahaan. Tapi mereka tetap menolak, padahal kita sudah mengedepankan perikemanusiaan,” urai Maimun.

Baca Juga :  Berlibur di Jogja, Warga Kendari Tewas Tenggelam di Embung UII

Bahkan dari gaji itu, lanjutnya, perusahaan masih akan menghitung hak cuti tahunan mereka (dua belas mantan karyawan) yang menjadi haknya.

“Kalau berbicara kompensasi yang lain (pesangon) ya itu tidak ada. Tetapi mereka tetap saja menuntut pesangon yang lebih besar. Musyawarah ini tidak menemukan mufakat,” sambungnya.

Maimun mengatakan dua belas orang mantan karyawan berstatus terpidana atas tindak pidana pencurian di dalam kawasan perusahaan.

“Mereka itu karyawan OSS. Ada yang karyawan tetap, ada juga karyawan kontrak. Mereka sudah sempat dipenjara 6 bulan. Mereka ini ada yang supir dump truck, ada juga satpam perusahaan,” jelasnya.

Baca Juga :  Sambut Hari Lahir Pancasila, 5.500 Pelari Ramaikan Kapolrestabes Makassar Cup 2022

Sementara itu, Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Konawe, Sukri mengatakan, jika berbicara sesuai norma perundang-undangan, pasal 52 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2021 itu pastinya tidak ada kompensasi apapun.

“Pertemuannya membahas sengketa hubungan industrial, para pekerja ini yang dua belas orang ini kemarin sudah dipidana karena melakukan tindak pidana pencurian dan itu sudah incracht. Tuntutan mereka adalah pembayaran pesangon. Kami dari Pemerintah sudah menjelaskan normatifnya hak-hak karyawan yang di-PHK,” kata Sukri yang juga menghadiri pertemuan tersebut.

Sukri menguraikan, di dalam aturan perundang-undangan yang berlaku, mereka itu (dua belas orang mantan karyawan) telah melakukan tindakan yang memaksa yaitu pencurian maka mereka bisa di-PHK tanpa pesangon tetapi hak-haknya itu berupa uang pisah tetap harus dibayarkan.

Baca Juga :  Mendagri Tito Beber Alasan Tolak Usulan Ali Mazi Soal Pj Bupati

“Penjelasan perusahaan, mereka akan memberikan gaji terakhir mereka ditambah dengan uang cuti yang belum sempat terbayarkan. Uang cutinya itu setara satu bulan upah. Tetapi pihak mantan karyawan ini menolak skema itu dan walk out dari pertemuan. Jadi belum ada kesepakatan,” jelas Sukri.

Melihat komitmen disampaikan PT OSS, Ia mengatakan pihak perusahaan telah memberi kompensasi yang cukup wajar dan jauh di atas standar yang semestinya diwajibkan oleh undang-undang. Hal ini harusnya diapresiasi dan diterima dengan baik oleh eks karyawan. CR2

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x