LAJUR.CO, KENDARI – Produk makanan dan minuman harus memiliki izin edar agar memiliki jaminan keamanan produk sehingga semakin layak jual.
Seluruh produk makanan, obat dan kosmetik yang ada di pasar Indonesia harus memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat, manfaat juga mutu produk.
Di Indonesia, instansi yang berwenang mengeluarkan izin edar pangan sebagai tanda bahwa produk sudah lulus standar dan persyaratan pangan adalah Dinas Kesehatan dan Badan POM.
Melansir dari pom.go.id, izin edar merupakan hal wajib yang harus dimiliki oleh setiap produk pangan olahan yang beredar di Indonesia.
Jadi sebagai produsen, baik skala besar atau rumahan, Anda wajib mengantongi izin edar selain juga mengantongi sertifikaf penyuluhan dan Sertifikat Produksi Pangan – Produksi Industri Rumah Tangga atau SPP-PIRT.
Keuntungan mengurus izin edar
Melansir dari indonesia.go.id, banyak sekali keuntungan ketika produsen mengurus izin edar di Badan POM.
Jika ketika diteliti Badan POM ternyata produk makanan dan minuman yang ada belum lolos uji, maka produsen bisa segera memperbaiki produknya.
Beda jika produsen tak mengurus izin edar ke Badan POM dan langsung mengedarkan produknya, maka ketika produk diketahui tak layak edar apalagi mengandung bahan-bahan berbahaya produsen bisa langsung berurusan dengan pihak yang berwajib.
Selain itu, ketika Anda sudah memiliki izin edar, maka Anda memiliki jaminan bahwa produk layak jual dan layak konsumsi, sehingga bisa digunakan untuk meningkatkan branding.
Prosedur mengurus izin edar
Untuk mengurus izin edar, ada beberapa langkah yang harus Anda lalui. Pertama, siapkan terlebih dahulu contoh produk berikut dokumen-dokumen usaha yang nantinya diperlukan untuk proses verifikasi.
Berikut ini dokumen syarat yang harus disiapkan.
1. Produk impor
Khusus untuk produk yang didatangkan dari luar negeri alias diimpor dengan kode ML, Anda harus menyiapkan salinan sertifikat dari Kementerian Kesehatan atau health certificate dari negara asal.
Selain itu, siapkan pula hasil uji laboratorium negara asal, label berwarna, contoh produk minimal 3 buah, daftar komposisi dan spesifikasi bahan baku produk, dan fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) serta Angka Pengenal Importir Umum (API-U).
2. Produk buatan dalam negeri
Untuk produk buatan dalam negeri atau produk berkode MD, selain menyiapkan izin prinsip dari SIUP Anda juga harus menyiapkan hasil uji laboratorium, label berwarna (hak paten), serta contoh produk minimal 3 buah.
Dengan membawa persyaratan, daftarkan produk ke Badan POM secara daring melalui http://e-bpom.pom.go.id dan klik “Registrasi Baru.” Kemudian isi data yang diminta di halaman utama.
Masukkan pula data pemeriksaan sarana oleh balai (PSB) yang dimiliki oleh masing-masing pabrik lokal serta mengunggah semua dokumen yang diminta.
Setelah itu cukup tunggu hasil pemeriksaan, apakah registrasi perusahaan disetujui atau ditolak oleh Badan POM. Hasil pemeriksaan nantinya akan dikirimkan melalui email yang Anda daftarkan.
Jika tak bisa mendaftar secara daring, Anda bisa langsung datang ke kantor Badan POM pusat atau Badan POM di daerah.
Jika pendaftaran lulus verifikasi, maka akan terbit Surat Persetujuan Pendaftaran (SPP) dan Anda akan diminta membayar sesuai dengan Surat Perintah Bayar (SPB) sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).
Proses pembuatan izin edar memang membutuhkan waktu yang cukup lama, mengingat produk harus melalui beberapa tahapan pengecekan dan uji klinis.
Sumber : Kompas.com