BERITA TERKININASIONAL

Cara Mengecek NPWP Asli atau Palsu

×

Cara Mengecek NPWP Asli atau Palsu

Sebarkan artikel ini
Foto : Ist

LAJUR.CO, KENDARI – Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak untuk melaksanakan hak dan kewajibannya.

NPWP dikeluarkan dan diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Untuk mengurus sejumlah dokumen administrasi ada yang mensyaratkan untuk melampirkan NPWP.

Seperti saat mengurus pengajuan KPR, membuat badan usaha, membuka rekening, hingga ketika Anda melamar kerja untuk mencairkan gaji.

Berikut ini sejumlah cara mengecek NPWP asli atau tidak.

Scan QR Code

Cara terbaru yang diperkenalkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Indonesia (DJP) adalah scan QR Code yang ada di kartu NPWP. Hal itu seperti diungkapkan di infografis @ditjenpajakri, 14 Desember 2021.

Baca Juga :  Kartu ATM Bank Sultra Kini Bisa Debit, Abdul Latif: Tak Perlu Ganti Kartu Lagi!

Berikut langkah-langkahnya :
1. Scan
Pindai QR Code yang ada pada NPWP. QR Code tersebut memiliki kode unik yang memiliki tautan pada laman account.pajak.go.id

2. Browse
Masukkan tautan unik tersebut ke dalam browser untuk memulai validasi.

3. Cek NPWP
Masukkan kode keamanan yang muncul pada laman Cek NPWP, kemudian klik tombol “Cek”.

4. Validitas
Akan muncul notifikasi yang berisi validasi NPWP yang Anda cek. Pastikan NPWP yang ada pada notifikasi sama dengan NPWP yang ada pada kartu.

Cek NPWP online

Melansir Kompas.com, 21 Agustus 2021, melakukan cek NPWP online bisa dilakukan melalui website resmi yang telah disediakan DJP.

Berikut adalah langkah cek NPWP secara online lewat ereg.pajak.go.id :
– Akses situs ereg.pajak.go.id
– Isi kolom NPWP dengan lengkap dan benar.
– Bila nomor NPWP Anda masih aktif, maka nomor dan identitas lainnya akan muncul secara otomatis. Namun, bila identitas Anda tidak muncul, tandanya NPWP Anda belum/sudah tidak aktif lagi. Oleh karena itu, Anda harus mendatangi kantor pajak untuk mengonfirmasi masalah tersebut.

Baca Juga :  Gempa Tektonik Tektonik 4,2 SR Guncang Kabupaten Muna

Cara lainnya, Anda juga bisa cek NPWP secara online melalui Aplikasi M-Pajak DJP yang bisa diunduh melalui AppStore maupun Playstore.

Berikut adalah cara cek NPWP melalui aplikasi M-Pajak :
– Download aplikasi DJP dan masuk ke dalam aplikasi tersebut dengan menggunakan akun yang telah terdaftar di website.
– Buka dashboard yang ada di dalam halaman web.
– Kemudian, cek NPWP. Bila muncul identitas secara lengkap, maka NPWP aktif. Sedangkan bila tidak muncul, maka NPWP Anda belum aktif.

Baca Juga :  Enam Daerah di Sultra Raih WTP, Kota Kendari Juara Bertahan 9 Kali

Cek NPWP offline

Cek NPWP offline bisa dilakukan dengan :
– Datang langsung ke Kantor Pajak
– Menelepon Kring Pajak 1500200.

Kring Pajak (1500200) adalah hotline resmi perpajakan yang dapat dihubungi dan aktif selama 24 jam.

Bagi Anda yang akan mengecek NPWP ke Kantor Pajak, bisa dilakukan di kantor pajak terdekat atau yang sesuai dengan domisili KTP Anda.

Adapun yang perlu dibawa adalah KTP sesuai dengan data di NPWP. Adm

Sumber : Kompas.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x