LAJUR.CO, KENDARI – Cinta membutakan mata gadis berinisial U. Ia rela melakukan aksi kriminal demi membantu sang pujaan hati mendapatkan uang.
Sayang, aksi nekat U berhasil diungkap U aparat Kepolisian Resort Kota Kendari. Wanita ini diciduk setelah ketahuan ikut membantu sang kekasih, E (31) mencuri emas milik saudaranya sendiri untuk melunasi hutang.
Emas seberat 120 gram milik BF berhasil dibawa kabur kedua pelaku. Emas hasil curian itu kemudian dibawa ke empat pegadaian berbeda. E memperoleh uang senilai lima puluh juta rupiah dari hasil gadai emas curian.
“U mengambil emas kakaknya berupa kalung, gelang, emas batangan, liontin, cincin dan anting yang totalnya 120 gram. Emas itu diserahkan kepada Enda lalu digadaikan di 4 pegadaian di Kota Kendari,” ujar Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, Senin (18/7/2022).
Menurut keterangan polisi, aksi sepasang kekasih itu dilakukan pada tanggal 5 Mei 2022 yang lalu.
Setelah melarikan diri selama tiga bulan, salah satu pelaku berhasil dibekuk tim Satreskrim Polresta Kendari, Senin (18/7/2022).
“Tersangka E ditangkap di salah satu warkop di Pasar Panjang Kota Kendari pada hari Senin tanggal 18 Juli 2022 sekitar pukul 19.00 WITA. Sementara U masih dalam pencarian,” tutup AKP Fitrayadi.
Atas perbuatannya, tersangka diganjar Pasal 362 ayat 1 (KUHP) Subsider Pasal 367 Kuhp Jo. Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Red