SULTRABERITA.ID, KENDARI – Setiap pemerintah kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara diwajibkan menganggarkan pengadaan alat PCR atau Polymerase Chain Reaction. Bagi kepala daerah yang enggan mematuhi instruksi ini, Sekda Sultra, Nur Endang Abbas menyatakan akan mem-pending evaluasi APBD daerah bersangkutan.
Hal ini disampaikan Sekda Sultra saat memimpin rapat koordinasi pengendalian Covid-19 Sultra, Senin 21 September 2020.
Sikap tegas tersebut merupakan bagian respon cepat Tim Gugus Tugas Covid-19 Sultra atas fakta angka penyebaran wabah Corona yang terus meningkat dan kian sulit terkendali di berbagai kabupaten kota di Bumi Anoa.
“Kita wajibkan PCR. Kalau tidak akan dievaluasi APBDnya. Kebijakan ini akan segera
segera kita keluarkan,” ujar Nur Endang Abbas.
Kata dia, dengan adanya fasilitas PCR ditiap kabupaten deteksi kasus positif Corona bisa dilakukan dengan lebih cepat dan akurat. Dibanding rapid tes yang tingkat akurasinya sangat rendah, tes PCR melalui uji swab memang menjadi gold standar deteksi Coronavirus.
Upaya pemerintah memutus mata rantai penyebaran Corona yang sporadis, kata Nur Endang Abbas bisa dilakukan secara maksimal.
Sebagai informasi, Senin 21 September 2020, jumlah kasus Corona di Sultra dirilis Gugus Tugas Covid-19 Sultra kini telah menembus angka 2.223 kasus. Kasus meninggal akibat terpapar virus mencapai 48 kasus. Sementara itu mereka yang masih menjalani perawatan berjumlah 758 kasus dan yang dinyatakan sembuh mencapai 1.417 kasus. Adm