SULTRABERITA.ID, KENDARI – Pejabat negara dipastikan tak akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) pada tahun ini. Hal ini sebagai dampak ekonomi dari pandemi virus corona yang menyebabkan penyakit Covid-19.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, pejabat yang tak mendapatkan THR itu mulai dari presiden, para menteri, hingga anggota DPR.
BACA JUGA:
- Tarif Ojol Bakal Naik 15 Persen, Segini Harga per Km Berdasarkan Zona Wilayah
- Polres Koltim Gelar Upacara HUT Bhayangkara ke-79 di Aula Rujab Bupati
- Dorong Ekonomi Syariah, OJK Sultra Edukasi Keuangan di Sultra Maimo 2025
- BKN Buka Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2025, Peluang Jadi ASN!
- Purnatugas Rektor UHO Prof Zamrun: Konsisten Mengabdi di Kampus, Tak Minat Lirik Jabatan di Pemprov
“Seperti presiden, wapres, para menteri, (anggota) DPR, MPR, DPD, kepala daerah, pejabat negara (lain), tdiak mendapatkan THR,” kata Sri Mulyani usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Selasa (14/4/2020).
Selain pejabat, para ASN, anggota TNI-Polri eselon I dan II juga tak akan mendapatkan THR.
Menurut Sri Mulyani, THR hanya akan diberikan kepada eselon III ke bawah.
Namun, untuk tahun ini, komponen yang dihitung sebagai THR hanya gaji pokok dan tunjangan melekat. Tunjangan kinerja tak lagi dihitung sebagai komponen THR.
Selain itu, Sri Mulyani juga memastikan pensiunan ASN tetap mendapat THR seperti tahun sebelumnya.
“Karena pensiunan adalah kelompok yang mungkin rentan juga,” kata dia.
Sri Mulyani menyebutkan, keputusan ini diambil sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo.
Pemerintah pun akan segera merevisi peraturan presiden yang mengatur pemberian THR ini. Adm
Sumber: kompas.com
Judul: https://nasional.kompas.com/read/2020/04/14/15160371/dampak-covid-19-presiden-menteri-hingga-anggota-dpr-tak-dapat-thr?utm_source=dlvr.it&utm_medium=facebook