SULTRABERITA.ID, KENDARI – Pejabat negara dipastikan tak akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) pada tahun ini. Hal ini sebagai dampak ekonomi dari pandemi virus corona yang menyebabkan penyakit Covid-19.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, pejabat yang tak mendapatkan THR itu mulai dari presiden, para menteri, hingga anggota DPR.
BACA JUGA:

- Polresta Kendari Resmi Punya SPPG, Muna Barat dan Konawe Segera Menyusul
- Warga Kolaka Buruan Daftar ! PT Vale Buka Loker Inklusif untuk Posisi Engineer
- Viral Pasutri di Kolaka Utara Punya 16 Anak, Semua Penghafal Al-Qur’an
- 119 Mahasiswa STIE 66 Kendari Dilepas Ikuti KKL Tahap I 2026, Siap Terjun ke 36 Instansi
- Tradisi Halal Bihalal SMPN 10 Kendari, Guru & Siswa Maaf-Maafan Hari Pertama Sekolah
“Seperti presiden, wapres, para menteri, (anggota) DPR, MPR, DPD, kepala daerah, pejabat negara (lain), tdiak mendapatkan THR,” kata Sri Mulyani usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Selasa (14/4/2020).
Selain pejabat, para ASN, anggota TNI-Polri eselon I dan II juga tak akan mendapatkan THR.
Menurut Sri Mulyani, THR hanya akan diberikan kepada eselon III ke bawah.
Namun, untuk tahun ini, komponen yang dihitung sebagai THR hanya gaji pokok dan tunjangan melekat. Tunjangan kinerja tak lagi dihitung sebagai komponen THR.
Selain itu, Sri Mulyani juga memastikan pensiunan ASN tetap mendapat THR seperti tahun sebelumnya.
“Karena pensiunan adalah kelompok yang mungkin rentan juga,” kata dia.
Sri Mulyani menyebutkan, keputusan ini diambil sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo.
Pemerintah pun akan segera merevisi peraturan presiden yang mengatur pemberian THR ini. Adm
Sumber: kompas.com
Judul: https://nasional.kompas.com/read/2020/04/14/15160371/dampak-covid-19-presiden-menteri-hingga-anggota-dpr-tak-dapat-thr?utm_source=dlvr.it&utm_medium=facebook





