BERITA TERKININASIONAL

Darurat Kekerasan, Pemerintah Siapkan Inpres Perlindungan Perempuan dan Anak

×

Darurat Kekerasan, Pemerintah Siapkan Inpres Perlindungan Perempuan dan Anak

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Foto : Ist
Ilustrasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Foto : Ist

LAJUR.CO, KENDARI – Kekerasan terhadap perempuan dan anak masih kerap terjadi di Indonesi. Meskipun zaman sudah semakin modern, tapi prinsip-prinsip kesetaraan gender masih belum bisa dipahami bahkan diterapkan secara menyeluruh oleh masyarakat.

Menurut data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI) PPA, per 3 Juli 2025 tercatat ada 14.039 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Mirisnya, angka ini naik drastis lebih dari 2.000 laporan hanya dalam kurun waktu 17 hari terakhir.

Melihat kondisi ini, Kemenko PMK ingin melakukan sebuah komitmen untuk memperkuat perlindungan perempuan dan anak melalui kebijakan lintas sektor, yakni bersama kementerian PPPA.

Baca Juga :  Standar Hidup Warga RI Naik, Pemerintah Revisi Aturan Garis Kemiskinan

Sebab Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi, menegaskan bahwa angka itu menjadi sinyal keadaan darurat bagi negara ini. “Ini bukan sekadar angka. Ini adalah keadaan darurat nasional yang harus kita tangani bersama secara luar biasa,” ujar Arifatul dalam keterangan resmi Kemenko PMK, Kamis (10/7).

Adapun langkah yang diambil Kemenko PMK dan Kemenpppa yakni penyusunan Instruksi Presiden (Inpres) tentang gerakan Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (GN-AKPA). Sebelumnya, pemerintah juga telah memiliki Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual terhadap Anak (GN-AKSA).

Baca Juga :  Cara Mengolah Daging Kurban Agar Empuk dan Tidak Bau Prengus

Namun, dalam menyikapi tingginya angka kekerasan yang juga menimpa perempuan, ruang lingkup kebijakan kini diperluas menjadi GN-AKPA agar bisa memberikan perlindungan lebih menyeluruh.

Woro Srihastuti Sulistyaningrum, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kemenko PMK, menjelaskan bahwa penyusunan Inpres GN-AKPA tidak sekadar menyalin aturan yang sudah ada, tetapi untuk menjawab berbagai kekosongan kebijakan dan hambatan implementasi di lapangan.

“Inpres ini harus mengisi celah kebijakan maupun implementasi (filling the gap), sekaligus menjadi debottlenecking terhadap berbagai hambatan pelaksanaan di lapangan, sehingga perlindungan, pencegahan, dan pemulihan bagi korban menjadi lebih konkret dan berdampak,” ujarnya.

Baca Juga :  Lion Air Buka Rute Langsung Kendari-Yogyakarta, Sambungkan Dua Kota dengan Wisata Ikonik Malioboro

Kebijakan GN-AKPA ini diharapkan menjadi pelengkap Rencana Aksi Nasional (RAN) dan Rencana Aksi Daerah (RAD) supaya mudah diimplementasikan ke dalam dokumen perencanaan dan anggaran daerah.

Arifatul kembali menegaskan bahwa langkah ini adalah salah satu langkah untuk menggapai impian bebas kekerasan perempuan dan anak.

“Dukungan bersama ini adalah langkah konkret untuk memastikan Indonesia aman, setara, dan bebas dari kekerasan terhadap perempuan dan anak menuju 2045,” ungkapnya. Adm

Sumber : Kumparan.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x