LAJUR.CO, KENDARI – Harta telah membutakan mata seorang Ibu rumah tangga (IRT) berinisial ZY warga Napabalono Kabupaten Muna. Bagaimana tidak, ZY dengan tega menjual anak gadisnya pada seorang dukun pasugihan.
ZY berharap sang dukun bisa memenuhi hasrat meriah pundi-pundi kekayaan lewat jalan pesugihan. Ibu rumah tangga ini kemudian merelakan putrinya, Bunga (samaran) yang masih berusia 16 tahun ditiduri oleh dukun tersebut.
Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Hamka, membeber tindakan bejat dilakukan ZY.
Kata dia, ZY secara sengaja membiarkan putrinya ditiduri dukun cabul berinisial AU, warga Kecamatan Maligano Kabupaten Muna. AU meyakinkan ZY, bahwa cara ini akan membuat dirinya cepat kaya.
Sebelumnya, si dukun telah berhubungan badan layaknya suami istri dengan Ibu korban, ZY.
Karena merasa kurang puas, AU meminta tumbal lain yakni gadis perawan. Karena tak kunjung mendapatkan target gadis muda, ZY kemudian menyodorkan putrinya sendiri yang masih di bawah umur melampiaskan nafsu bejat dukun tersebut.
“Pria AU ini menjanjikan ZY akan cepat kaya jika menuruti permintaanya. Alasannya agar pundi-pundi rupiah lewat pesugihan yang dijanjikan cepat terpenuhi,” ujarnya, Kamis (23/9/2021).
Aksi bejat ZY ini terendus setelah anaknya bernama Bunga (samaran) melaporkan tindakan ibunya ke LT, ayah korban yang baru tiba dari tanah perantauan.
Menurut pengakuan Bunga, ZY yang tak lain ibu korban pertama kali mengantarkan dirinya bertemu sang dukun pada tahun 2019. ZY membawa Bunga di sebuah penginapan dan menunggu hingga dukun tersebut selesai menggagahi putrinya.
Hamka mengatakan, ZY sudah diamankan. Sementara dukung p pesugihan, AU masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Atas perbuatannya, ZY diganjar pelanggaran Pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D, ayat (2) dan ayat (3) UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Adm