BERITA TERKINIHEADLINE

Demo Guru di Kantor Dikbud Sultra: Tunjangan & Gaji Tak Dibayar, Kena Sunat, Sampai Terjebak Pinjol

×

Demo Guru di Kantor Dikbud Sultra: Tunjangan & Gaji Tak Dibayar, Kena Sunat, Sampai Terjebak Pinjol

Sebarkan artikel ini
Ratusan guru di Sultra melakukan aksi demonstrasi di Kantor Dikbud Sultra, Senin (17/2/2025).

LAJUR.CO, KENDARI – Aliansi Guru SMA/SMK/SLB se-Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Sultra.

Mereka menuntut kejelasan dan keadilan terkait pembayaran tunjangan sertifikasi, tambahan penghasilan (tamsil), serta sistem percepatan kenaikan gaji dan pangkat yang dinilai sering mengalami keterlambatan.

Sayang, saat aksi demonstrasi berlangsung Kepala Dikbud Sultra Yusmin urung menemui para guru yang menyuarakan aspirasinya.

Salah satu koordinator aksi Anny Aspina, mengungkapkan ada lima poin utama tuntutan para guru dalam aksi tersebut. Diantaranya menuntut pembayaran penuh atas tunjangan sertifikasi guru, termasuk gaji ke-13 dan ke-14 tahun 2024 sebesar 100% dan tahun 2023 sebesar 50%.

“Sebanyak 300 lebih guru tidak mendapatkan tunjangan itu. Padahal, sesuai petunjuk teknis (juknis) yang kami pegang, pembayaran TPG 100% untuk gaji ke-13 dan 50% untuk gaji ke-14 seharusnya diberikan berdasarkan kepemilikan sertifikat pendidik, bukan berdasarkan status validasi,” ucap Anny Aspina, Senin (17/2/2025).

Baca Juga :  Kunjungi Bazar Buku Gramedia di Lippo Plaza Kendari, Diskon Harga Hingga 70 Persen

Selain itu, ia mengkritisi adanya pemotongan pajak penghasilan (PPH) yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Indikasi praktik ‘sunat’ PPH sering kali merugikan para guru.

Para guru menuntut penghapusan sistem carry over (CO) yang menyebabkan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) sering kurang dari nominal yang seharusnya. Sistem ini telah berlangsung sejak tahun 2019 mendapat protes keras karen merugikan guru.

“Saat Rapat Dengar Pendapat (RDP), pihak Inspektorat mengonfirmasi bahwa sistem ini diterapkan sejak 2019 dengan alasan kas daerah tidak mencukupi. Tapi, saat kami telusuri ke Kementerian Keuangan, ternyata dana sertifikasi guru untuk Sultra selalu tersedia,” tutur Anny Aspina.

Baca Juga :  Waspada, Berikut Gejala Influenza Jepang yang Bisa Bikin Pneumonia

Selain itu, massa para guru menyoroti keterlambatan pembayaran gaji sejak Desember 2024 hingga Februari 2025. Selisih potongannya pun tidak jelas, berkisar Rp100 ribu hingga Rp700 ribu per orang.

Para guru menuntut pembayaran tambahan penghasilan (tamsil) bagi guru-guru non sertifikasi sejak bulan Juli hingga Desember 2024 yang juga urung diselesaikan.

Tuntutan terakhir para guru adalah mendesak percepatan administrasi terkait sistem kenaikan gaji berkala (KGB) dan kenaikan pangkat juga menjadi sorotan karena sering mengalami keterlambatan.

“Itu salalunya terlambat dibayarkan dan kadang juga kami tidak dapat sama sekali,” ungkap Anny Aspina.

Dampak dari keterlambatan pembayaran hak mereka sangat besar. Kata Anny Aspina, ada guru yang mengalami sakit keras dan sangat membutuhkan uangnya. Derita mereka bertambah lantaran upah yang seyogyany bisa diterima belum dibayarkan oleh pemerintah.

Baca Juga :  4 Jalur Sistem Penerimaan Murid Baru 2025 Pengganti PPDB

“Bahkan banyak teman-teman guru ambil pinjaman online untuk bayarkan UKT anaknya ini sebenarnya kasus. Banyak teman-teman yang ada di kota, kabupaten senang-senang apa kabar kami yang ada di provinsi. Kami sanggat kecewa,” kata Anny Aspina.

Aksi demo ini merupakan bentuk kekecewaan guru atas ketidakadilan yang mereka rasakan. Kedepan, Anny berharap pemerintah yang berikutnya tidak ada lagi menggunakan sistem seperti ini yang sangat merugikan kaum guru.

“Kami ingin perbaikan sistem di dalamnya, bukan ingin merusak,” ujar Anny Aspina.

Laporan : Ika Astuti

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x