LAJUR.CO, KENDARI – Tim Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (14/6/2021). Total ada empat ruangan menjadi sasaran sisir kutu tim Kejati.
Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sultra, Dody mengatakan empat ruangan yang digeledah dalam kasus indikasi korupsi tangan PT Toshida yakni ruangan Kepala Dinas ESDM, ruangan Minerba, ruang Kabid Minerba serta Sekretaris Dinas ESDM Sultra.
Ia menuturkan total 10 orang tim Kejati Sultra terjun melakukan penyisiran dokumen terkait PT Toshida.
“Bukan disegel tapi penggeledahan oleh tim penyidik Sultra. Ini berhubungan dengan PT Toshida,” jelas Dody.
Ia menguraikan PT Toshida mengantongi Ijin Usaha Pertambangan (IUP) sejak tahun 2010. Lokasi garapan perusahaan tangan ini berada di Kabupaten Kolaka.
Oleh Kejati Sultra, PT Toshida ditengarai tak pernah membayar sejumlah kewajiban terhadap negara mulai dari PNBP, royalti hingga item lain. Pelanggaran ini dilakukan perusahaan sejak berdiri tahun 2010-2020.
Kejati mensinyair ada kolaborasi antara PT Toshida sehingga Dinas ESDM sehingga tindak pelanggaran yang dilakukan tak terendus. Bahkan IUP mereka kembali diperpanjang dan tetap leluasa melakukan kegiatan penambangan.
“Tidak pernah lakukan kewajiban sehingga ada indikasi kerugian negara miliaran,” ulas Dody.
Sejumlah dokumen serta surat-surat penting terkait PT Toshida telah disita oleh Tim Kejati.
Lebih jauh, kata Dody, sudah 30 orang saksi diperiksa menyangkut pelanggaran dilakukan PT Toshida. Saksi yang diperiksa diantaranya pejabat ESDM Sultra. Adm