BERITA TERKINIHEADLINE

Dinas SDA & Bina Marga Sultra Blokir Jalan PT MCM di Puriala, Konawe

×

Dinas SDA & Bina Marga Sultra Blokir Jalan PT MCM di Puriala, Konawe

Sebarkan artikel ini
Dinas SDA dan Bina Marga Sultra memasang plang larangan melintas jalan provinsi aktivitas hauling PT MCM, Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe, Senin (26/5/2025).

LAJUR.CO, KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga memblokir jalan provinsi yang digunakan oleh perusahaan tambang PT Modern Cahaya Makmur (MCM) di Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe, Senin (26/5/2025).

Penutupan dilakukan bersama tim terpadu, dengan pemasangan plang sebagai tanda larangan melintas. Pada plang tersebut tertulis bahwa PT MCM telah melanggar ketentuan Surat Dispensasi No. B/600.1/570/IX/2024 yang diterbitkan oleh Dinas SDA dan Bina Marga Sultra. Oleh karena itu, aktivitas hauling PT MCM dilarang melintasi jalan provinsi sampai seluruh kewajiban perusahaan diselesaikan.

Baca Juga :  Terindikasi Judol, Kementerian Komdigi Blokir Situs PeduliLindungi

Pemblokiran ini merupakan bentuk sanksi atas sikap atuh tak acuh perusahaan terhadap kondisi jalan rusak di sana akibat penggunaan jalan pemerintah untuk aktivitas pengangkutan hasil tambang (hauling).

Kepala Dinas SDA dan Bina Marga Sultra Pahri Yamsul yang turun langsung dalam kegiatan penutupan menyatakan, puluhan kilometer ruas jalan provinsi di Kecamatan Puriala mengalami kerusakan parah akibat aktivitas pengangkutan ore oleh PT MCM selama bertahun-tahun. Total panjang jalan yang wajib diperbaiki oleh perusahaan mencapai lebih dari 25 kilometer.

Sesuai arahan Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, pihak perusahaan harus bertanggung jawab memperbaiki ruas jalan provinsi yang rusak.

Baca Juga :  Menkomdigi Terbitkan Aturan Baru, Minta Warga Beralih ke eSIM

“Sesuai regulasi kebinamargaan, kita beri waktu untuk pelaksanaan perbaikan. Harus selesai terlebih dahulu, baru bisa melintas kembali. Untuk sementara, jalan ditutup,” tegas Pahri Yamsul.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Sultra Rajulan menyebut, kerusakan jalan provinsi mobilisasi truk ore yang melebihi tonase. Beberapa pelanggaran yang dilakukan PT MCM antara lain mobilisasi truk tambang di luar ketentuan pemerintah dan ketidakpatuhan terhadap aturan lalu lintas.

“Truk yang lewat melebihi tonase, tidak mematuhi aturan lalu lintas, dan beroperasi di luar waktu yang diperbolehkan. Ini menyangkut keselamatan dan kenyamanan masyarakat. Dispensasi izin penggunaan jalan provinsi kami cabut sementara sampai seluruh persyaratan dipenuhi,” ujarnya.

Baca Juga :  Pusat Ancang-Ancang Cabut Moratorium DOB, Wagub Hugua: Peluang Provinsi Kepton

Terpisah, pihak eksternal PT MCM Khaerul mengatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Dinas SDA dan Bina Marga Sultra terkait rencana perbaikan jalan agar kegiatan hauling perusahaan dapat kembali berjalan normal.

“Minggu lalu kami telah melakukan konsultasi dengan Dinas Bina Marga untuk menentukan ruas jalan mana yang akan diperbaiki. Kami masih menunggu arahan selanjutnya. Prinsipnya, kami patuh terhadap aturan pemerintah,” kata Khaerul. Adm

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

1 Comment
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Adi
Adi
1 month ago

Terlalu banyak mau nya ini PU
kurang aliran dana kah

1
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x