BERITA TERKINIHEADLINE

Pusat Ancang-Ancang Cabut Moratorium DOB, Wagub Hugua: Peluang Provinsi Kepton

×

Pusat Ancang-Ancang Cabut Moratorium DOB, Wagub Hugua: Peluang Provinsi Kepton

Sebarkan artikel ini

LAJUR.CO, KENDARI – Ancang-ancang pencabutan kebijakan moratorium pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) mulai mengemuka. Hasil kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI bersama Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Gedung DPR RI, Kamis (24/4/2025), pemerintah bakal membuka kembali kran usul pemekaran daerah di Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ir Hugua menyebut, pencabutan moratorium DOB membuka peluang bagi masyarakat di Indonesia mendorong pemekaran di daerah. Tak terkecuali bagi masyarakat di Sultra yang selama ini menyuarakan usul pemekaran Provinsi Kepulauan Buton (Kepton).

Baca Juga :  Bhayangkari Polda Sultra Tebar Ribuan Paket Sembako: PNS, Personel Hingga Purnawirawan Keciprat

Sembari menunggu regulasi resmi diteken oleh pemerintah, Hugua menyarankan agar masyarakat terutama lembaga yang telah dibentuk dalam rangka persiapan pemekatan Provinsi Kepulauan Buton mulai merapatkan barisan dan menyusun strategi agar tak kehilangan momen strategis.

“Jangan demo. Lobi administrasi ke pusat dan DPR. Lembaga adat bergerak,” ujar Hugua diwawancarai usai membuka kegiatan di Claro Hotel Kendari, Selasa (29/4/2025).

Baca Juga :  Upaya Perlindungan Lumba-Lumba di Sultra: Wajib Lepas Liar & Tak Boleh Dikonsumsi

Terlebih, lanjutnya, usul pemekaran wilayah tidak hanya berasal dari Sultra. Berbagai daerah di Indonesia tentu berebut peluang sama jika moratorium DOB dicabut.

Desakan pemekaran Provinsi Kepton, kata Hugua, harus bisa dijelaskan secara historis dan politik sehingga dapat meyakinkan pusat mengeksekusi pembentukan Provinsi Kepton.

“Semua punya peluang yang sama. Tergantung kebijakan nasional dan di DPR,” ucap Hugua.

Baca Juga :  Hari Kartini 21 April 2025, Bagikan Semangat Kartini Lewat 10 Twibbon Gratis Ini!

Sementara itu, berdasarkan data Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Otda Kemendagri) mencatat sampai dengan April 2025 setidaknya ada 341 usulan daerah untuk dimekarkan, baik itu mencakup provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia.

Direktur Jenderal (Dirjen) Otda Kemendagri Akmal Malik merinci jumlah itu terdiri dari 42 usulan pembentukan provinsi, 252 usulan pembentukan kabupaten, 36 usulan pembentukan kota, dan 6 usulan daerah istimewa, dan 5 daerah otonomi khusus. Adm

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x