BERITA TERKINIHEADLINE

Dinsos Sultra: 149.067 Peserta BPJS PBI Dihapus, Konawe Selatan Tertinggi

×

Dinsos Sultra: 149.067 Peserta BPJS PBI Dihapus, Konawe Selatan Tertinggi

Sebarkan artikel ini

LAJUR.CO, KENDARI — Sebanyak 149.067 peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi terhapus dari daftar kepesertaan pada 2026. Pemangkasan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berdampak pada hampir 10 persen total data PBI di Sultra pada tahun 2026.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Sultra, Parinringi, mengatakan berdasarkan data jumlah PBI Jaminan Kesehatan yang aktif di Sultra kini bersisa 1.198.091 peserta.

Secara rinci, jumlah penghapusan tertinggi tercatat berasal dari Kabupaten Konawe Selatan sebanyak 21.306 peserta. Disusul Kolaka 16.679 peserta, Konawe 16.510 peserta, Buton Tengah 12.975 peserta, dan Kota Kendari 10.398 peserta.

Kebijakan perampingan JKN PBI, kata dia diverifikasi langsung oleh tim Kemensos RI yang tersebar di seluruh daerah di Indonesia. Bukan oleh Dinas Sosial provinsi atau kabupaten.

Baca Juga :  Masuk Kurikulum, Siswa SD–SMA di Sultra Mulai Belajar AI dan Coding

Telaah data penerima program bantuan tersebut sendiri mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSN). Keseluruhan data penerima bantuan terintegrasi secara nasional dengan Dukcapil, BKKBN, hingga Data Terpadu Kementerian Sosial (Kemensos).

“Kriteria Desil 1 sampai desil 10 ditetapkan BPS, verifikasi data dari Kemensos RI. Mereka ada tim di tiap daerah. Pendataannya bersamaan PKH. PBI desil 1 sampai desil 5. Penerima PKH itu desil 1 sampai 4,” ujar Parinringi saat wawancara, Kamis (12/2/2026).

Ia menjelaskan, peserta yang terdepak dari peserta JKN PBI disebabkan karena kondisi perekonomian tak lagi relevan dari kriteria penerima bantuan.

Baca Juga :  Hati-Hati! Makan Buah Potong Hingga Sushi Bisa Picu Keracunan Makanan

“Ada yang ketahuan terlibat judol, ada yang penggunaan listriknya di atas 900 KWH, itu kan sudah tidak masuk kategori miskin,” jelasnya.

Sejak kebijakan penghapusan dilakukan secara masif oleh Kemensos RI, Dinsos Sultra menerima banyak aduan dari masyarakat yang merasa keberatan namanya terhapus dari daftar PBI.

Untuk warga yang merasa masih memenuhi syarat namun terhapus, Parinringi mempersilakan melakukan pelaporan lewat mekanisme pemadanan dana. Namun, proses tersebut harus dilengkapi dokumen pendukung.

“Kalau merasa masih layak tapi terhapus, silakan lapor. Harus ada surat keterangan tidak mampu dari kelurahan, dibawa ke Dinsos kabupaten/kota. Nanti kami koordinasi dengan Dinas Kesehatan,” katanya.

Baca Juga :  Daftar Lengkap Aturan Baru Komdigi Pencegah Penipuan melalui Kartu SIM

Selain itu, warga juga dapat melakukan aktivasi ulang melalui akun bansos pada aplikasi resmi Kemensos untuk verifikasi ulang data. Namun, tetap diperlukan surat pernyataan dari pemerintah setempat sebagai dasar pengajuan.

Parinringi menegaskan, Dinsos Sultra secara rutin melakukan ground check atau verifikasi lapangan setiap tiga bulan sekali guna memastikan data penerima bantuan sesuai kriteria. Termasuk peserta PBI, tetap akurat dan tepat sasaran. Verifikasi per tiga bulan sekali memungkinan mereka yang sebelumnya tidak tercover bantuan bisa masuk, demikian sebaliknya.

“Kita lakukan ground cek tiap tiga bulan untuk verifikasi ulang data penerima bantuan, termasuk peserta PBI,” tegasnya. Adm

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x