LAJUR.CO, KONAWE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menahan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan anggaran pengembalian kerugian keuangan daerah atas penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Konawe tahun 2020.
Kedua tersangka yakni mantan Direktur Perusahaan Daerah (Perusda) Konawe Jaya, AS dan Bendahara Perusda Konawe Jaya, MR. Mereka langsung dibawa di rumah tahanan Kelas IIB Unaaha, Selasa (11/8/2021) kemarin.
Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Irwanuddin Tadjuddin S.H.,M.H.. mengatakan, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka yakni Perusda Konawe Jaya dan Bendahara Perusda Konawe.
“Terkait itu penahanan kita lakukan selama 20 hari ke depan,” tuturnya kepada Lajur.Co.
Dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka yakni terkait penggunaan pengembalian kerugian keungan daerah sebesar Rp 2,3 Miliar.
“Untuk proses penyidikan selanjutnya akan kita lihat seperti apa keterangan 2 dari saksi dan alat bukti yang lain,” tuturnya.
Jika ada keterlibatan yang lain, kata Irwanuddin, pihaknya melihat sampai dimana pertanggungjawaban hukum dan pidananya.
Ia juga menjelaskan modus penyelewengan dananya uang yang seharusnya dikembalikan kepada negara pemerintah daerah.
“Memang beliau sudah nyetor tapi uang itu diambil lagi,” katanya.
Ia juga menambahkan untuk penyidikan, pihaknya mengusahakan di percepat.
“Bulan ini paling lambat bulan depan sudah kita limpah ke pengadilan. Untuk aliran dananya masih kita telusuri. Tapi sampai hari ini dugaan awal masih kedua orang ini,” pungkasnya. Adm