BERITA TERKINIHEADLINE

DLH Sultra Fasilitasi Permintaan Data Dokumen Izin Operasi Plus AMDAL PT WIN di Torobulu ke Pemkab Konsel

×

DLH Sultra Fasilitasi Permintaan Data Dokumen Izin Operasi Plus AMDAL PT WIN di Torobulu ke Pemkab Konsel

Sebarkan artikel ini

LAJUR.CO, KENDARI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulawesi Tenggara (Sultra) merilis sejumlah fakta terkait aktivitas penambangan PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) yang kini menuai kontroversi serta aksi penolakan oleh warga setempat. Merespons cepat aksi tersebut, DLH Sultra telah memfasilitasi permintaan data kepada instansi terkait, dalam hal ini adalah DLH kabupaten Konsel yang menekan izin lingkungan PT WIN di Kecamatan Laeya, Kabupaten Konsel.

Kepala DLH Sultra, DR Andi Makkawaru, menyebutkan bahwa izin operasi PT WIN di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konsel sejatinya dikeluarkan oleh Pemkab Konsel.

Hal ini disampaikan Andi Makkawaru pada Sabtu (12/10/2024), menyusul aksi demonstrasi masyarakat Torobulu di kantor DLH Sultra belum lama ini. Dalam demonstrasi tersebut, warga meminta dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT Wijaya Inti Nusantara, yang mencakup Kerangka Acuan (KA) AMDAL, Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL), serta laporan pelaksanaan RKL-RPL PT WIN per semester sejak tahun 2022 hingga tahun 2024.

Baca Juga :  Andap Budhi Beri Selamat Dua Atlet Paralimpiade Sultra yang Sukses Boyong Dua Medali

Dari data yang diterima DLH Sultra, disebutkan bahwa aktivitas PT WIN mendapat persetujuan Pemkab Konsel sejak tahun 2019 lewat SK Bupati Konsel Nomor: 660/571/2019. Kegiatan penambangan tersebut kemudian diperkuat dengan SK Bupati Konsel Nomor 660/572/Tahun 2019, yang merupakan perubahan atas keputusan Bupati Konsel Nomor: 660/111 tahun 2018 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pertambangan Bijih Nikel oleh PT WIN, yang mencakup tiga desa, yaitu Desa Torobulu, Wonua Kongga, dan Desa Labokeo, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konsel.

“Selanjutnya, ada SK Kepala DLH Konsel Nomor: 660/197 tahun 2023 tentang Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kegiatan Pertambangan Bijih Nikel di Kecamatan Laeya, Kabupaten Konsel oleh PT WIN pada tanggal 2 Agustus 2023. Berdasarkan hal ini, dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Laporan RKL-RPL PT WIN berada pada instansi yang mengeluarkan izin lingkungan dan persetujuan lingkungan,” jelas Andi Makkawaru.

Baca Juga :  Garap Program Pengelolaan Sampah Organik, Dinkop & UMKM-DLH Sultra Bentuk Koperasi Maggot di Konawe

Berikut rincian teknis limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) PT WIN bernomor 27.E/SRT.PRMH/WIN/VII/2023 yang diterbitkan oleh Pemkab Konsel pada 10 Juli 2023. Berdasarkan Surat Kepala DLH Konsel Nomor: 660/194a/2023, perusahaan tambang tersebut memperoleh persetujuan Teknis Baku Mutu Air Limbah yang juga mengeksekusi Surat Kelayakan Operasi PT WIN sejak 1 Agustus 2023.

Kepala DLH Kabupaten Konsel kala itu juga menerbitkan SK Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang memuluskan kegiatan pertambangan bijih nikel PT WIN di Kecamatan Laeya, Kabupaten Konsel, berdasarkan SK Nomor: 660/197/2023 yang terbit pada 2 Agustus 2023.

“Berdasarkan hal tersebut di atas, dokumen AMDAL dan Laporan RKL-RPL PT WIN berada pada instansi yang mengeluarkan izin lingkungan atau persetujuan lingkungan,” ungkap Andi Makkawaru, menjelaskan kesalahpahaman publik yang selama ini menilai dokumen AMDAL PT WIN diterbitkan oleh DLH Sultra.

Lebih jauh, berdasarkan laporan yang diterima DLH Sultra tentang protes terhadap aktivitas penambangan yang masuk ke kawasan pemukiman warga, PT WIN mengklaim bahwa pembukaan lahan dan kegiatan penambangan tersebut mengacu pada wilayah IUP Blok 1 dan Blok 3 yang direncanakan dan tertuang dalam RKAB Tahun 2023.

Baca Juga :  Melihat Peluang Afiliator Jadi Alternatif Tambahan Pertebal Isi Dompet
Kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Jarak antara pemukiman warga dengan bukaan lahan PT WIN kurang lebih 10 meter dari Blok 3. Keterangan dari kepala teknik tambang dan pemilik lahan menyatakan bahwa perusahaan telah menyelesaikan hak atas tanah warga yang ditambang,” terang Andi Makkawaru.

Andi Makkawaru menyebutkan, terkait data lain menyangkut aktivitas penambangan PT WIN di Torobulu, masyarakat dapat memperoleh data tersebut langsung dari DLH Konsel atau Gakkum KLHK RI di Kendari.

“Adapun DLH Provinsi Sultra akan melakukan koordinasi secepatnya ke Pemkab Konsel sesuai kewenangan yang diberikan oleh undang-undang, di mana gubernur bertindak sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat dan selaku pembina pemerintah kabupaten dan kota,” pungkas Andi Makkawaru. Adm

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x