BERITA TERKININASIONAL

Catat! Mulai Hari Ini Ada Operasi Zebra, Incar 14 Pelanggaran Ini

×

Catat! Mulai Hari Ini Ada Operasi Zebra, Incar 14 Pelanggaran Ini

Sebarkan artikel ini
Operasi Zebra
Ilustrasi Operasi Zebra. Foto : Ist

LAJUR.CO, JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai menggelar Operasi Zebra 2024. Operasi Zebra 2024 diselenggarakan selama dua pekan.

Operasi Zebra 2024 digelar mulai hari ini, Senin (14/9/2024) sampai dengan 27 Oktober 2024. Operasi Zebra ini dilakukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas.

Dalam Operasi Zebra kali ini, petugas akan lebih banyak memberikan teguran bagi pelanggar lalu lintas, khususnya pelanggaran yang sering menjadi penyebab kecelakaan. Selain itu, petugas juga bakal memberdayakan sistem tilang elektronik atau ETLE. Para pelanggar bakal diawasi oleh kamera ETLE.

Baca Juga :  Kucurkan Miliaran Untuk PON Aceh-Sumut, Andap ke Atlet: Prestasi Harus Lebih Bagus dari PON Papua!

Masyarakat diharapkan mulai membiasakan diri mematuhi peraturan lalu lintas tanpa takut langsung dikenai sanksi denda. Petugas di lapangan akan mengedepankan pendekatan humanis dengan memberikan penjelasan terkait pelanggaran yang dilakukan. Harapannya, masyarakat dapat lebih memahami dan mematuhi aturan demi keselamatan bersama.

Selanjutnya, petugas akan melakukan tilang manual untuk pengendara yang melakukan pelanggaran. Selain itu, penggunaan sistem ETLE juga akan diperbanyak untuk menjangkau lebih banyak titik rawan pelanggaran. Kepedulian masyarakat untuk terus meningkatkan disiplin berlalu lintas pada tahap ini bisa lebih tinggi untuk menurunkan grafik kecelakaan yang terjadi.

Baca Juga :  Pj Gubernur Kukuhkan & Pimpin Sertijab Kepala Perwakilan BPKP Sultra

Berikut 14 daftar pelanggaran yang diincar selama Operasi Zebra 2024:

  1. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
  2. Penertiban ranmor memakai pelat rahasia atau pelat dinas
  3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
  4. Kendaraan melawan arus
  5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  6. Menggunakan HP saat berkendara
  7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt
  8. Melebihi batas kecepatan
  9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu
  10. Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan
  11. Kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar
  12. Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK
  13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan
  14. Penyalahgunaan TNKB diplomatik. Adm
Baca Juga :  MNC Play Resmi Bermigrasi Secara Penuh ke Indosat HiFi

Sumber : Detik.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x