ADVETORIALBERITA TERKINIHEADLINE

DLH Sultra Galakkan Kampanye Lingkungan Lewat Aksi Uji Emisi Kendaraan & Tebar Bibit Buah Gratis

×

DLH Sultra Galakkan Kampanye Lingkungan Lewat Aksi Uji Emisi Kendaraan & Tebar Bibit Buah Gratis

Sebarkan artikel ini
Rangkaian peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia oleh DLH Sultra diisi dengan kegiatan Uji Emisi Kendaraan Bermotor di Eks MTQ Kendari. Mewakili PJLJ Gubernur Sultra, kegiatan edukasi lingkungan tersebut dibuka oleh Asisten I Setda Sultra Suharno.

LAJUR.CO, KENDARI – Setiap tanggal 5 Juni diperingati sebagai Hari Lingkungan Hidup (HLH) Sedunia. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulawesi Tenggara (Sultra) memanfaatkan momen peringatan HLH ini menggalakkan kampanye kesadaran menjaga kelestarian lingkungan lewat aksi uji emisi gas kendaraan dan pembagian bibit pohon secara gratis ke masyarakat.

Rangkaian kampanye lingkungan dalam rangka menyemarakkan Hari Lingkungan Hidup Sedunia digelar DLH Sultra sejak Jumat (28/6/2024) di Kawasan Eks MTQ Sultra. Kegiatan ini dihadiri seluruh kepala perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi Sultra, perwakilan seluruh kepala DLH kabupaten/kota se-Sultra, seluruh UPT Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sultra dan perwakilan pelaku usaha da lembaga swadaya masyarakat.

Kegiatan Aksi Lingkungan Hidup Tahun 2024 ini dibuka Sekda Sultra Asrun Lio yang diwakili Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Suharno. Adapun ragam kampanye lingkungan diisi dengan program berbagi tanaman buah ke masyarakat dan uji emisi gas buangan kendaraan roda dua, roda empat dan roda enam.

Aksi lingkungan ini dilaksanakan sebagai impementasi dari arahan tertuang dalam Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor S.114/MENLHK/SETJEN/SET.1/5/2024, Tanggal 27 Mei 2024, Perihal Penyampaian Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2024.

Kepala DLH Sultra Andi Makawaru melalui Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Sultra, La Oba menyatakan tema peringatan HLH Tahun 2024 ini difokuskan pada kegiatan pemulihan lahan, pengendalian desertifikasi dan ketahanan terhadap kekeringan mengingat bahwa dunia tengah menghadapi krisis perubahan iklim, krisis kerusakan alam serta krisis polusi dan limbah.

Baca Juga :  Patroli Gabungan Satbrimobda Sultra Jaga Kondusivitas Pasca Pencoblosan Pilkada 2024

Berbagi Bibit Buah Gratis, Mendorong Kesadaran Mandiri Masyarakat Hijaukan Lingkungan

Momen peringatan HLH Sedunia tahun 2024 ini merupakan kesempatan untuk memikirkan perlindungan lingkungan dan mengambil langkah nyata untuk memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan.

Sejalan dengan agenda tersebut, DLH Sultra membagikan sebanyak 500 bibit buah kepada masyarakat secara gratis. Pembagian bibit buah ini bertujuan mendorong kesadaran masyarakat melakukan penanaman pohon secara mandiri.

DLH Sultra membagikan bibit tanaman buah kepada masyarakat untuk mendorong gerakan menanam pohon mandiri. Pembagian bibit tanaman buah dilakukan bersamaan program uji emisi kendaraan dalam rangka menyemarakkan hari Lingkungan Hidup Sedunia.

“Kali ini kami melakukan penanaman pohon mandiri, jadi sebanyak 500 pohon dibagikan ke seluruh undangan yang hadir, ada yang ambil 2 pohon ata, 5 pohon. Ada bibit buah mangga, pete,” kata Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Sultra, La Oba.

Melalui aksi penanaman pohon mandiri itu, kata La Oba masyarakat diharapkan lebih memiliki kesadaran terkait pentingnya menjaga dan melestarikan lingkungan.

Jika biasanya hanya bibit pohon yang dibagikan, kali ini aneka bibit buah-buahan diberikan ke masyarakat agar mereka lebih semangat melakukan penanaman pohon secara mandiri. Apalagi, menanam pohon buah dapat dirasakan manfaatnya langsung karena hasilnya dapat dipanen dan dinikmati.

Baca Juga :  Sidang Perdana Guru Supriyani: Tim JPU Dipimpin Kajari Konsel, Wakajati Sultra Ikut Pantau

“Ini melahirkan kesadaran masyarakat untuk melestarikan menanam pohon di lingkungan untuk menanam pohon. Manfaat lain yang dia bisa rasakan selain konservasi itu juga dia menikmati buahnya,” lanjut La Oba.

Pembagian bibit buah dibarengi kampanye lingkungan berupa penyebaran sticker sebanyak 1000 lembar yang berisi himbauan menjaga dan melestarikan lingkungan sekitar kepada masyarakat. Sambung La Oba, kampanye dalam aksi pembagian selebaran berisi edukasi pemeliharaan lingkungan, arahan tidak memuang sampah di sembarang tempat, serta tidak membuang sampah di laut dan di sungai.

Puluhan Kendaraan Ikut Uji Emisi Kendaraan

Pada hari yang sama, DLH Sultra juga melakukan kegiatan Uji Emisi Kendaraan Bermotor pada 10 kendaraan roda empat berbahan bakar solar dan 30 kendaraan roda empat berbahan bakar bensin serta 15 kendaraan roda dua berbahan bakar bensin.

Program uji emisi diharapkan dapat memberi kesadaran kepada masyarakat terkait pentingnya mengecek kondisi gas buangan kendaraan yang sedang digunakan. Selain sebagai bentuk savety, masyarakat juga lebih sadar jika kendaraan yang memiliki performa gas buangan buruk berkontribusi merusak lingkungan udara.

Baca Juga :  Cara Cek Apakah NIK Terdaftar Pemilih Tetap Pilkada 2024 atau Tidak

Pada saat uji emisi berlangsung, pemilik dapat mengetahui tingkat zat-zat berbahaya yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor. Zat – zat itu tidak hanya berdampak buruk terhadap lingkungan, tetapi juga terhadap kesehatan manusia.

“Jadi pertimbangannya bahwa salah satu penyebab polusi udara kota itu adalah kendaraan yang tidak layak pakai lagi. Emisi gas buang pada umumnya itu kendaraan roda empat yang berbahan bakar solar, dan berbahan bakar bensin,” ujar La Oba.

Adapun sejumlah manfaat uji emisi kendaraan adalah mencegah kerusakan mesin kendaraan, menjaga lingkungan dari polusi udara sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan keselamatan berkendara dan lingkungan. Proses pengujian emisi pada kendaraan terbagi menjadi dua, yaitu kendaraan bermotor berbahan bakar bensin dan kendaraan bermotor berbahan bakar solar.

Uji emisi merupakan hal yang wajib dilakukan sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang kendaraan bermotor lama.

Bila mana tidak menaati aturan tersebut, maka dapat kenai denda sesuai dengan pasal 285 dan pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan denda maksimal sebesar Rp250.000 untuk sepeda motor dan maksimal Rp500.000 untuk mobil. Adm

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x