LAJUR.CO, KENDARI – Sidang perdana guru honorer di SDN 4 Baito, Konawe Selatan (Konsel) Supriyani memasuki babak sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kamis (24/10/2024). Kasus Supriyani viral memantik perhatian berbagai kalangan karena sang guru dijebloskan ke penjara oleh orang tua siswanya sendiri yang notabene anggota kepolisian atas dugaan penganiayaan.
Selama proses sidang, ratusan guru di Konsel menggelar aksi solidaritas di PN Andoolo sebagai bentuk dukungan moril terhadap rekan seprofesinya tersebut. Hari ini, PN Anoodolo menggelar agenda pembacaan sidang dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra), Dody SH mengatakan, pihak Kejati Sultra memberikan atensi serius terhadap penanganan perkara viral guru honorer Konsel yang dipolisikan orang tua siswa. Wakil Kepala Kejati Sultra Anang Supriatna bahkan intens memantau persidangan guru honorer tersebut.
Ia mengatakan bahwa perkara guru yang dipolisikan orang tua siswa menjadi konsen dan perhatian bagi pimpinan lembaga Adhyaksa.
“Kami berharap persidangan ini berjalan dengan profesional, dapat memberikan keadilan, kepastian dan juga kemanfaatan khususnya dalam pencari keadilan, dalam hal ini terdakwa yang perkaranya cukup menjadi perhatian publik,” kata Dody.
Ia menegaskan, kehadiran Wakajati Sultra adalah bentuk respon cepat Kejati Sultra terhadap penanganan perkara guru Supriyani.
“Kita juga sudah meminta kepala Kejari Konsel untuk menjamin penangguhan penahanan terdakwa sehingga yang bersangkutan dapat kembali melakukan aktifitas seperti semula,” ungkapnya.
Pada sidang perdana tersebut, tim JPU diketahui dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konsel Ujang Sutisna. Ia menghadiri sidang perdana dalam perkara atas nama terdakwa Supriyani Binti Sudiharjo yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan pada siswanya di Ruang Sidang Kartika PN Andoolo Konsel.
“JPU tadi membacakan dakwaannya, penasehat hukum terdakwa mengajukan eksepsi yang direncanakan dibacakan pada sidang pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024,” kata Dody.
Saat proses sidang, di hadapan majelis hakim, JPU meminta keadilan kepada terdakwa Supriyani dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi yang berkembang saat ini.
“Untuk kiranya dapat melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi – saksi sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan mengingat JPU telah siap dengan saksi saksi dan tuntutannya.
Namun Majelis Hakim berdasarkan ketentuan dalam KUHAP memberikan kesempatan kepada penasehat hukum untuk mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya.
Sebelumnya diberitakan, sang guru honorer asal Konsel bernama Supriyani ditahan di Lapas Perempuan Kota Kendari. Kasusnya menuai atensi publik lantaran Supriyani yang merupakan pengajar di SDN 4 Baito dituduh menganiaya muridnya.
Ia lantas diadukan orang tua siswa yang notabene merupakan anggota kepolisian. Meski sudah menyampaikan permintaan maaf, tak berselang lama, guru Supriyani dijebloskan ke sel.
Tindakan kekerasan yang dialamatkan kepada Supriyani ini terjadi pada 24 April 2024, dimana diproses hukum berjalan sejak 26 April di tahun yang sama. Adm