LAJUR.CO, KENDARI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat penilaian Dokumen Lingkungan Hidup kegiatan industri galangan kapal dan fasilitas penunjang milik PT Arsa Mega Pratama, Rabu (20/11/2024), di aula Kalpataru DLH Sultra. Lokasi galangan kapal diketahui berada di Desa Tanjung Tiram, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sultra.
Rapat ini diselenggarakan untuk melakukan penilaian terhadap Dokumen Lingkungan Hidup yang telah disusun oleh PT Arsa Mega Pratama terkait dengan kegiatan industri galangan kapal dan fasilitas penunjangnya yang direncanakan di Desa Tanjung Tiram, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan.
“Tujuan utama dari rapat ini adalah untuk menilai dampak lingkungan yang akan ditimbulkan dari kegiatan tersebut dan memastikan bahwa kegiatan industri mematuhi peraturan lingkungan yang berlaku,” jelas Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan DLH Sultra, Ibnu Hendro Prasetianto.
Rapat dihadiri Direksi PT. Arsa Mega Pratama, Tim Teknis Penilai Amdal DLH Sultra, termasuk sejumlah tim yang berkompeten dalam pengelolaan lingkungan dan industri di wilayah tersebut.
“Perusahaan itu mengajukan permohonan perubahan persetujuan lingkungan ke DLH Sultra. Permohonannya telah disetujui dan sekarang ini masuk ke tahap penilaian dokumen lingkungan hidup di DLH Sultra,” terang Ibnu.
Ibnu menjelaskan, prosedur penilaian dokumen lingkungan hidup dilakukan karena PT. Arsa Mega Pratama melakukan perubahan persetujuan lingkungan yang telah dimiliki sebelumnya. Aktivitas PT Arsa Mega Pratama sendiri telah dilengkapi persetujuan rekomendasi UKL-UPL Nomor 660/30 Tahun 2021 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe Selatan.
Saat peniliaan, PT Arsa Mega Pratama merinci Dokumen Lingkungan Hidup yang telah disusun. Rapat yang berlangsung sekaligus menilai sejumlah potensi dampak lingkungan dari kegiatan industri galangan kapal dan fasilitas penunjang, serta upaya mitigasi dampak lingkungan dan pengelolaan yang telah direncanakan.
Diskusi tersebut mengeluarkan sejumlah rekomendasi dan evaluasi dari Tim Penguji Amdal, Tim Teknis, dan Tim Konsultan terkait pengelolaan lingkungan yang lebih efektif.
“Ada beberapa aspek yang dinilai berkaitan dengan dampak terhadap udara, air, tanah, serta ekosistem yang ada di sekitar lokasi kegiatan industri. Ada masukan mengenai aspek-aspek teknis dalam pengelolaan lingkungan, termasuk mitigasi polusi udara, dan pengelolaan limbah cair. Dokumen PT Arsa diteliti dengan cermat,” papar Ibnu.
Meski dokumen tersebut telah disetujui, kata Ibnu, DLH tetap melakukan pengawasan berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap standar lingkungan yang telah ditetapkan.
“DLH telah meminta pihak perusahan untuk melakukan perbaikan dokumen sesuai masukan dari tim penilai dan mendukung pelaksanaan kegiatan industri galangan kapal dengan memperhatikan keberlanjutan lingkungan. Kita berharap aktivitas industri galangan kapal berjalan sesuai prosedur dan konsisten memperhatikan aspek lingkungan,” pungkas Ibnu.